AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskri­mum Polda Maluku me­nyerahkan 6 tersangka asal Provinsi Maluku yang terlibat dalam pe­nyelundupan senjata api dan amunisi ke Ke­lompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka yang dise­rahkan masing masing MP, DS, PC, PS, NT dan DS.

“Untuk kasus ini se­luruh tersangka beser­ta barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa atau tahap II,” ungkap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/1).

Dikatakan, awal pengusu­tan terdapat 5 tersangka na­mun dalam pengamanan pe­nyi­dik kembali mengamankan 1 tersangka lain, sehingga total ter­sangka genap berjumlah 6 orang.

“Tadinya 5 namun dikembangkan, kita tangkap lagi 1 tersangka yang berinisial DS sehingga total ter­sangka menjadi 6 tersangka, yang seluruhnya sudah kita serahkan ke jaksa,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Hentikan Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi

Sebelumnya, Polda Maluku akhir­nya mengakui keterlibatan dua oknum polisi dalam dugaan pen­jualan senjata api ke KKB di Bintuni Papua Barat.

Selain dua oknum polisi, terdapat beberapa warga sipil yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Untuk kasus ini Kapolda sudah memerintahkan Kapolresta Ambon di back-up Polda Maluku melakukan penyelidikan. Dan benar sudah be­berapa warga masyarakat termasuk dua oknum polisi yang ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada war­tawan di Mapolda Maluku, Selasa (22/2) lalu.

Dikatakan, para pelaku kini sudah di­amankan guna proses lanjut. ha­nya saja juru bicara Polda Maluku itu belum dapat menyebutkan iden­titas para pelaku, mengingat proses penyelidikan dan pengembangan yang masih dilakukan.

“Secara materi kami belum dapat sampaikan secara terbuka, karena masih dilakukan penyilidikan dan nanti pada saatnya kami akan rilis secara terbuka bersama dengan mitra kami,”pungkasnya.

Terkait kemana senjata dan amunisi tersebut dijual, Ohoirat mengaku masih didalami, melihat penjulan dilakukan dari tangan ke tangan hingga sampai ke KKB Papua.

“Pengunaan kata penjualan ke KKB perlu kami luruskan, karena prosesnya ini bertahap, dimana penjualan dari tangan ke tangan misalnya dari si A ke si B dan seterusnya yang akhirnya sampai ke KKB. Jadi untuk kata penjualan ke KKB masih perlu pendalaman,” tandasnya. (S-10)