AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan sudah mencium kebe­radaan Yusuf Rumatoras, terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar.

Yusuf Rumatoras dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia kini masuk dalam dafta pencarian orang (DPO).

“Kalau tempat yang pasti kebe­radaannya sedang ditelusuri. Papua memang merupakan salah satu tempat yang bersangkutan, yang kita pernah deteksi sebe­lumnya. Tetapi sebaiknya ikuti saja,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (15/12).

Sapulette mengatakan, Rumatoras masuk dalam target jaksa untuk ditangkap. Dia menyarankan Rumatoras dan buronan lainnya menyerahkan diri secara baik-baik untuk menjalani hukuman.

“Kita akan cari terus, dari pe­nangkapan terhadap lima buro­nan tahun ini menunjukkan bah­wa sebenarnya tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti ditangkap dan dieksekusi,” tandasnya.

Baca Juga: Eks Pejabat Dinas PK Maluku Dieksekusi ke Lapas

Seperti diberitakan, Kejati Maluku menargetkan menangkap terpidana kasus kredit macet Bank Maluku, Yusuf Rumatoras.

Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi di Kantor Kejati Maluku, Jumat (11/12).

“Mudah-mudahan masuk 2021 kami menangkap lagi buronan. Targetnya Yusuf Rumatoras,” kata­nya.

Rudi mengatakan, ada baiknya terpidana korupsi yang sudah masuk dalam DPO menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya. “Lebih baik lagi menyerahkan diri sendiri,” tegasnya.

Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. “Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegas Rudi.

Lanjut Rudi, Petro Tentua juga akan ditangkap, apabila pihaknya sudah menerima slainan putusan dari Mahkamah Agung.

“Putusannya belum kami terima, kalau sudah kami terima langsung kita eksekusi,” ujarnya.

Dia juga berjanji akan menangkap buronan terpidana korupsi lainnya.

Untuk diketahui, Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembu­kaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.

Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.

Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.

Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini. (S-49)