AMBON, Siwalimanews – Mantan Wakil Pimpinan Pe­masaran Bisnis BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf dipasti­kan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menghukumnya 20 tahun penjara.

Pengacara Faradiba, Edward Diaz menilai, putusan pengadi­lan terhadap Faradiba dalam ka­sus korupsi dan TPPU di BNI Ambon terlalu berat.  Hakim tidak mempertimbangkan Perma No­mor 1 tahun 2020.

“Hakim tidak mempertimbang­kan kategori kerugian negara Faradiba dalam Perma Nomor 1 tahun 2020,” kata Edward Diaz, kepada Siwalima, Sabtu  (21/11).

Dia mengatakan, sesuai Perma Nomor 1 itu, seseorang haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Artinya, hukuman yang dijatuh­kan ke Faradiba harus diringankan meskipun dia masuk dalam kategori berat,” ujar Diaz.

Baca Juga: Pengibar Bendera RMS di Latuhalat Dituntut 3 Tahun Penjara

Diaz menambahkan, kasasi akan diajukan dalam  waktu 15 hari kede­pan. Ada pertimbangan-per­timba­ngan yang akan dituangkan dalam memori kasasi untuk me­minta keringanan hukuman bagi Faradiba.

Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi Ambon tidak mengabulkan banding Faradiba Yusuf dan me­nguatkan putusan Pengadilan Ti­pikor Ambon, sebagaimana ter­tuang dalam putusan Nomor 12/PID. SUS-TPK/2020/PT AMB.

Selain pidana badan 20 tahun penjara, Faradiba Yusuf juga dihu­kum membayar uang pengganti se­besar Rp 22,54 miliar, subsider 7,6 tahun penjara, dan membayar den­da 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim Usaha Ginting ber­sama hakim anggota Hastopo dan Dwijono Fensanarto menyata­kan Faradiba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korup­si dan TPPU di BNI Ambon  yang merugikan negara Rp 58,9 miliar.

“Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara ber­sama-sama dalam dakwaan per­tama,” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (19/11).

Sementara pidana penjara untuk eks KCP BNI Masohi Marice Muskitta dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu, eks KCP Mardika dan anak angkat Faradiba, Soraya Pelu dikurangi tiga tahun dari vonis sebelumnya. Semula, ketiganya dihukum 18 tahun penjara.

Sebelumnya Soraya Pelu, Marce Muskitta, Krestiantus Rumahle­wang selaku KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu dihukum 18 tahun penjara, membayar denda 500 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim juga menghukum empat kepala cabang itu, mem­bayar uang pengganti. Terdakwa Kres diwajibkan membayar uang pe­ngganti Rp.50 juta, terdakwa Marce Rp 75 juta subsider 5,6 tahun, terdakwa Yosep Rp. 398 juta subsider 5,6 tahun penjara, dan terdakwa Andi Rp 35 juta.

“Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tandas ketua majelis hakim, Pasti Tarigan saat membacakan putu­san dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (11/8) di Penga­dilan Tipikor Ambon.

Putusan hakim terhadap Fara­diba Yusuf sama dengan tuntutan jaksa. Sementara putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa bagi keempat kepala cabang.

Sebelumnya, JPU Kejati Maluku meminta majelis hakim menghu­kum Faradiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bu­lan penjara, membayar uang peng­ganti Rp. 49,72 miliar, subsider 10 tahun penjara.  Sehingga akumu­lasi hukuman pidana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.

Soraya Pelu juga dituntut huku­man penjara yang sama oleh jaksa. Sementara terdakwa Marce Muskitta dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu dituntut 15 tahun penjara.

Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menik­mati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskitta alias Ace Rp. 75 juta, Krestiantus Rumahlewang alias Kres mendapat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep  Rp. 100 juta,  Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebe­sar Rp. 9,5 miliar. (S-49)