AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku Te­ngah mengusut kasus tukar guling lahan perpustakaan Provinsi Malu­ku dengan Yayasan Poutech Hok Tong tahun 2018. Namun pena­nganannya tak transparan.

Polisi selalu beralasan masih penyelidikan. Tetapi progres pena­nganan kasus yang diduga merugikan negara Rp 3 miliar itu, sampai dimana.

“Polisi harusnya transparan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tukar guling lahan itu, sehingga pihak-pihak yang di­duga terlibat di kasus ini bisa diseret sebagai tersangka. Apa­lagi masyarakat sudah tahu soal kasus ini,” kata Praktisi Hukum, Fileo Fistos Noya, kepada Siwalima, Minggu (22/11).

Dia mengatakan, polisi seha­rus­nya transparan soal perkem­bangan penanganan kasus tukar guling itu.

“Masyarakat juga sedang menunggu apa keputusan dari hasil penyelidikan itu. Apalah arti­nya sekian banyak kasus terungkap, tapi satu kasus ini tidak terungkap,” ujarnya.

Baca Juga: Pengibar Bendera RMS di Latuhalat Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia berharap, polisi secepatnya memberikan kepastian. Kasus yang diusut hanya dalam Kota Ambon. Bu­kan di pulau lain yang membu­tuhkan waktu untuk menyelesai­kannya.

“Masyarakat akan bertanya ini sebenarnya tersendat dimana. Mas­yarakat menunggu pekerjaan dari polisi,” tandas Noya.

Pegiat Antikorupsi sekaligus Ko­or­dinator Investigasi Lembaga Pe­mantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy me­nga­ta­kan polisi harus mengusut tuntas kasus tukar guling lahan perpus­takaan, sebab terjadi dugaan korupsi.

“Kasusnya harus dibuat terang menderang dan dituntaskan, perla­ku­kan semua orang sama di mata hukum,” tandasnya.

Diduga Disuap

Seperti diberitakan, Yayasan Pou­tech Hok Tong diduga menyuap Said Assagaff saat menjabat Gubernur Maluku, dan pihak DPRD Maluku terkait tukar guling lahan perpus­takaan dan kearsipan Provinsi Maluku.

Suap diduga dilakukan untuk memuluskan yayasan tersebut me­ngambil alih kembali lahan itu.

Sumber Siwalima di Polda Ma­luku menyebutkan, tidak mungkin Pem­prov Maluku menukar lahan tersebut dengan tanah hasil pembe­rian Ya­yasan Poutech tanpa deal tertentu.

“Tukar guling itu ada meka­nis­menya. Bukan asal tukar saja. Dan tidak mungkin gubernur yang deal, melainkan ada juga pihak-pihak lain yang punya wewenang terkait tukar guling itu semisal DPRD Maluku,” kata sumber itu, Senin (12/10).

Sumber menjelaskan, saat tukar guling terjadi, kelas tanah di Rumah Tiga yang ditukar guling dengan la­han perpustakaan tidak sama. Oleh­nya Pemprov Maluku otomatis rugi berdasarkan hasil perhitungan BPK.

“Kerugian di pihak Pemda karena pemda punya tanah. BPK hitung berdasarkan NJOP. Cuma menyang­kut dengan bangunan, Poutech Hok Tong sudah bayar ke rekening pemda 1 milyar lebih. Jadi kerugian bangunan ada dihitung juga. Jadi bangunan itu terpisah dari tanah. Tanah ditukar guling, tapi bangunan itu ganti uang. Bangunan dihitung sekitar 9 milyar,” jelas sumber.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal perkem­bangan penyelidikan kasus ini eng­gan berkomentar dengan alasan masih penyelidikan.

Hapus dari Aset

Gedung dan lahan Perpustakaan  serta Kearsipan Provinsi Maluku sejak ditukar guling dengan Yaya­san Pou­tech Hok Tong tahun 2018 sudah di­hapus dari aset. Akibatnya, saat BPK melakukan audit, ditemu­kan negara dirugikan sebanyak Rp 3 milyar.

Sumber Siwalima di Pemprov Ma­luku menyebutkan, lahan yang terletak di Jalan A.Y Patty Nomor 02 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu akan dibangun hotel mewah oleh pihak Poutech.

“Iya, katanya akan dibangun hotel. Tapi lahan ini kan bermasalah. Jadi sebetulnya hanya proses hukum saja biar diketahui siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujarnya.

Perkembangan kasus tukar guling lahan Perpustakaan dan Kearsipan dengan Yayasan Poutech Hok Tong tahun 2018 yang ditangani pihak kepolisian terkesan berjalan di tempat. Pihak Ditreskrimsus terkesan tertutup.

Sejak diusut, sejumlah pejabat su­dah diperiksa, baik di eksekutif mau­pun legislatif. Mantan Gubernur Ma­luku, Said Assagaff juga sudah dipe­riksa. Ia diperiksa penyidik di Jakarta.

Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu.

“Kasus ini sementara penyelidi­kan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif su­dah kita periksa. Pak Said Assa­gaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumber Siwalima di Polda Maluku, Jumat (28/8).

Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah diperiksa pada Jumat (28/8).

Direskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Eko Santoso, yang dikon­firmasi terkait pemeriksaan Said Assagaff maupun Melkias Frans, enggan berkomentar. “Maaf ya saya no comment,” ujarnya singkat sambil menutup telepon.

Penyelidikan Jalan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengaku, penyelidikan masih terus dilakukan sampai saat ini.

“Jadi begini, penyidik itu masih terus melakukan penyelidkan ya terkait kasus ini. Ini penyidik hati-hati sekali. Sehingga proses penyelidikan itu masih terus sampai sekarang. Kalau ada perkembangan akan disampaikan karena ini kan menyangkut dengan harta peme­rintah daerah. Ya pasti akan disam­paikan ke publik hasilnya seperti apa,” tandas Ohoirat kepada Siwa­lima, Sabtu (21/11).

Sejauh ini menurut eks Wadires­krimum Polda Maluku ini, sejumlah pihak sudah diminta keterangan, termasuk mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan sejumlah anggota DPRD Maluku.

“Penyelidikan jalan terus. Seperti ada permintaan keterangan dari eks Gubernur Maluku, pak Assagaff dan beberapa anggota DPRD. Itu semua kita lakukan untuk kasus ini terang menderang. Jadi sabar saja,” kata Ohoirat. (S-49/S-32)