AMBON, Siwalimanews – Empat pejabat pada RS Haulussy resmi ditahan jaksa, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi penga­daan uang makan minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020.

Keempatnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan ba­rang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Se­lasa (31/1) sore.

Empat pejabat RS Haulussy yaitu, Kepala Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abraham Atiuta (JAA), Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy (HT) dan Kasie Keua­ngan, Mayori Johanes (MJ).

Pantauan Siwalima, keempat Tersangka keluar dari Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, dengan dengan menge­nakan rompi warna orange di­giring ke Rutan dan Lapas Perempuan

Tersangka dokter JAA dan HT digiring ke Rutan Waiheru, sedangkan tersangka NL dan MJ digiring ke Lapas Perempuan di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Baca Juga: Jaksa Diminta Ungkap Aktor Korupsi Dana BOS Malteng

Beberapa kerabat para ter­sangka juga terlihat menyaksikan proses penahanan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle yang dikonfirmasi Siwalima mengatakan, pihaknya menahan keempat tersangka terse­but. “Semua tersangka kita tahan,” ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Penkum dna Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi menjelas­kan, keempat tersangka yang dita­han adalah, Majory Johanes (MJ), Nurma Lessy (NL), Hendrik Taba­lessy (HT), dan dr. Jeles Abraham Atiuta (JAA).

“Pasal yang dikenakan untuk keempat tersangka adalah, Pasal 2 Subsider, kemudian Pasal 3 Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1), jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Mereka akan ditahan selama 20 hari,” tuturnya

Dia menambahkan, secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Keempat tersangka, masing-masing dua tersangka diantaranya ditahan di Rutan Ambon, dan dua­nya di Lapas Perempuan,” katanya.

Negara Rugi 600 Juta

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kajati mengakui, telah menetap­kan empat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan yaitu, JAA, NL, HK dan MJ.

Kepada wartawan di ruang kerja­nya, Selasa (8/11), Kaban mengung­kapkan, pihaknya telah menganto­ngi kerugian negara dari BPKP Per­wakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” tutur Kajati.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.

Belasan Kades Diperiksa

Sementara itu, penyidik Kejati Maluku memeriksa sebanyak 19 kepala desa di Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan tindak pidana belanja pencegahan dan penanganan Covid-19  tahun 2020, Selasa (31/1).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Maluku Nomor: PRINT-09/Q./Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Dari surat panggilan saksi yang dikantongi Siwalima diketahui, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Wahyudi memimpin langsung pemeriksaan itu bersama 8 orang penyidik lainnya yakni, Rolly Manampiring, Achmad Attamimi, Hasnul Fadli, Grace Siahaya, Obeth Ansanay, Esterlina Wattimury, Novita Tatipikalawan dan Jones Dirk Sahetapy.

Sementara kepala desa yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berjumlah 19 orang, yang terdiri dari kepala desa di Kecamatan Fena Fafan dan Kepala Desa di Kecamatan Waesama.

Untuk Kecamatan Fena Fafan, Kepala Desa Fakal mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-89/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Mangeswaen mendapatkan surat panggilan Saksi nomor: SP-90/Q.1.5/01/2023.

Berikutnya, Kepala Desa Nusarua dipanggil sebagai saksi dengan nomor: SP-91/Q.1.5/01/2023, Kepada Desa Waelo surat nomor: SP-92/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeraman mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-93/Q.1.5/01/2023.

Sesudah itu, Kepala Desa Trukat mendapatkan surat panggilan nomor: SP-94/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Uneth mendapatkan surat panggilan nomor: SP-95/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waekatin nomor: SP-96/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeken, nomor: SP-97/Q.1.5/01/2023 dan Kepala Desa Siwatlahin mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-98/Q.1.5/01/2023,

Selanjutnya untuk Kecamatan Waesama, Kepala Desa Hote mendapatkan surat panggilan saksi nomor: SP-99/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Pohon Batu Nomor SP-100/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Wamsisi dipanggil berdasarkan surat panggilan nomor SP-101/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waelikut nomor: SP-102/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waemassing nomor: SP-103/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Batu Kasa nomor: SP-104/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeteba nomor: SP-105/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Simi nomor: SP-106/Q.1.5/01/2023 dan Kepala Desa Lena dipanggil sebagai saksi melaljui surat panggilan nomor: SP-107/Q.1.5/01/2023.

Sedangkan 16 Kepala Desa di Kecamatan Namrole dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (6/2) di Kantor Kejari Buru.

Sementara untuk 7 Kepala Desa di Kecamatan Ambalau dan 18 Desa di Kecamatan Leksula telah dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (8/2).

“Kami dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020,” kata salah satu Kades yang enggan namanya dipublikasi kepada Siwalima , Selasa (31/1).

Menurutnhya, kasus ini bermula saat dirinya bersama semua kades di Bursel diarahkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Kabupaten Bursel untuk mentransfer uang ke rekening perusahaan yang dikasih oleh Dinas Pemberdayaan.

Sementara itu, kades lainnya yang dikonfirmasi mengaku bahwa dari 79 desa, minus Desa Batu Karang di Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong di Kecamatan Namrole yang tidak diharuskan dalam Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020, ada 4 desa yang tidak mengikuti arahan Dinas Pemberdayaan tersebut.

“Dari 79 Desa, ada 4 Desa yang memberontak dan tak ikut arahan Dinas Pemberdayaan, tapi saya lupa desa mana saja. Sedangkan kami 75 desa ikut arahan pihak Dinas Pemberdayaan dan ikut mentransfer uang sebesar Rp50 juta untuk belanja Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020 itu,” paparnya.

Kini, lanjut  kades itu, pihaknya yang harus jadi repot karena harus pulang pergi menjalani proses pemeriksaan di kejaksaan.

“Kalau tahunya begini, lebih baik waktu itu kami ikut memberontak saja bersama 4 desa yang tak ikut arahan dinas, sebab karena ikut arahan dinas, kami harus repot pulang pergi kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi,” papar sumber ini.

Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karena yang dikonfirmasi Selasa (31/1) mengaku belum mengetahui terkait agenda pemeriksaan itu.

Sedangkan Kasie Intel Kejari Buru, Tanto yang juga Humas Kejari Buru membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah kepala desa terkait kasus Covid-19 dimaksud.

“Betul pak, untuk hari ini ada yg dijadwalkan untuk diperiksa,” kata Tanto kepada Siwalima, Selasa (31/1).

Selain para kades yang telah diperiksa, Tanto juga membenarkan penyidik akan memeriksa sejumlah kades lainnya.

“Kemudian ada desa-desa lainnya dijadwalkan berikutnya pak,”  terangnya sembari menambahkan, penanganan kasus ini turut melibatkan penyidik dari Kejari Buru.

“Penyidikan yang dilakukan Kejati dapat melibatkan jaksa yang ada di Kejari untuk mempercepat dan lancarnya jalan pemeriksaan,” tuturnya. (S-25/S-16)