AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Hen­drik Salmon mengatakan, secara administrasi, pengusaha Fery Tanaya menjual lahannya ke PLN untuk keperluan pemba­ngu­nan proyek PLTMG di Nam­lea Kabu­paten Buru sesuai prosedur.

Pasalnya, dari segi admi­ni­strasi, semua syarat sudah di­penuhi sebagaimana diama­nat­kan dalam UU Pokok Agra­ria, dimana proses tersebut sudah melalui apraisal yang dida­lamnya juga terdapat unsur kejaksaan.

“Tapi kalau menyimak kasus ini, saya berkesimpulan ini merupakan suatu inprosedural dalam praktek penyidikan sampai dengan pene­tapan Tanaya sebagai tersangka. Nah kasus ini kan dia prosedur dari segi admanistrasi, memenuhi pro­sedur sebagaimana diamanatkan dalam UU, dimana  pengadaan ta­nah bagi kepentingan umum ka­rena melalui suaru proses aprisal. Penilaian kemudian ada tim pem­bebasan lahan dan terlibat juga unsur kejaksaan,” jelas Salmon di Ambon Kamis (20/5).

Ia mengungkapkan, tuduhan Ta­naya menjual tanah milik negara, harusnya penyidik buktikan. Sebab di Indnesia tidak ada tanah milik negara. Tanah itu dikusai oleh ne­gara, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pokok Agraria.

“Negara mengatur bukan memi­liki. Kalau proses yang dialami pak Tanaya ini merupakan proses kri­minalisasi terhadap yang bersa­ngkutan sebab inprosedur. Menjual barang milik negara, kejaksaan harus hati-hati karena UU tidak ada tanah milik negara yang adalah hak menguasaiu negara untuk me­ngatur. Hak itu diatur dalam UU Agraria terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” jelas Salmon.

Baca Juga: Lexus Seken Mulai Digarap

Cari Kesalahan

Akademisi Hukum Unpatti, Ge­orge Leasa menilai, Fery Tanaya pengusaha asal Namlea dijerat dalam kasus ini sangat disesal­kan. Sebagai aparat penegak hukum, mestinya Kejati Maluku elegan dan bukan mencari-cari kesalahan orang.

“Saya bilang mencari kesalahan orang, karena kasus ini Fery Tanaya dituduh jual tanah milik negara ke PLN. Pernyataan tanah milik negara ini sudah salah kap­rah. Negara tidak pernah memiliki tanah. Negara itu punya hak me­nguasai bukan memiliki. Jadi kalau itu tanah milik negara  tidak benar,” kata Leasa Selasa (18/5).

Leasa menegskan, penyidik ke­jaksaan harus membuktikan apa­kah betul tanah itu adalah tanah negara. Dalam istilah tanah negara bebas, itu betul. Kalau tanah  ne­gara bebas, maka bisa diberikan hak kepada penduduk Indonesia termsuk bekas erpack. “Erpack itu kan dikonversikan bisa menjadi hak guna usaha. Lalu awal dari hak erpack itu terus terjadi jual beli. Ya, kalau sudah  terjadi jual beli, maka dengan demikian itu tidak lagi menjadi tanah negara,” ungkap Leasa.

Leasa menjelaskan, Fery Tana­ya membeli lahan tersebut dari pemilik awal, maka hak sudah beralih. Adminsitrsi kepemilikan pun sah karena dibuat oleh PPAT yang waktu itu atau zaman itu camat.

“Secara logika, dengan kasus ini, kejaksaan atau  penyidik harus membuktikan dulu status tanah itu,” ujarnya.

Pembuktian tambahnya, tidak sekedar cuma komplain. Penyidik tahu kalau istilahny tanah yang dikuasai oleh negara dan bukan tanah milik negara. “Harus diletakan pada istilah hukum yang pas. Sebab kalau negara memiliki maka rakyat tidak mendapatkan hak untuk itu. Semua negara itu kan sudah ada hak-hak rakyat di sana. Jadi kalau kembali ke kasus itu, jangan sampai kejaksaan ini mengejar kesalahan orang,” ingatnya.

Leasa mengungkapkan, kejak­saan adalah penegak hukum untuk menegakan hukum dimana ada yang  melanggar hukum. Bukan mencari kesalahan.

“Apakah betul kita sebagai warga negara itu mengharapkan  pene­gak hukum seperti itu. Menegakan hukum harus betul-betul memiliki bukti yang kuat. Negara  harus mam­pu untuk membuktikan bah­wa itu adalah tanah dikuasai oleh negara karena ada tanah negara bebas. Dalam istilah tidak ada tanah milik negara,” pungkasnya.

Lebih lucu lagi tambah Leasa, Kejati menyikapi dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea diskriminasi, lantaran hanya me­nyeret Fery tanaya, padahal ada orang lain atau subjek lain yang lahannya ikut dibeli PLN berstatus bekas erpack.

“Nah kenapa hanya Fery Tanaya yang ditetapkan tersangka, orang lain tidak.  Padahal pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepen­tingan pembangunan PLTMG, bukanlah Fery Tanaya seorang diri, melainkan banyak subjek pe­nerima ganti rugi, bahkan ada subjek penerima yang status tanahnya juga masih hak kolonial yang dibeli PLN, ada apa,” jelas Leasa.

Dalam persoalan jual beli, di­mana negara  melalui PLN sudah membeli lahan maka tidak bisa diklaim itu lahan Fery Tanaya. “Sekarang lahan itu PLN pemi­liknya, menguasai hak pakai ada di PLN. Hak guna usaha ada di PLN. Jadi harus diklaim  apakah jual beli itu adalah sah, tapi sudah persoalan perdata. Masalah jual beli, kesepakatan kedua belah pihak. Penjual Fery Tanaya dan pembeli adalah PLN dalam hal ini negara. PLN menetukan harga  terjadi tawar menawar, kebetulan menggunakan uang negara, maka melibatkan pihak ketiga karena pembeli itu ada dalam satu tim. Maka pembeli itu adalah sah. Menentukan harga bukan Fery Tanaya, tetapi  yang menentukan adalah apraisal yang adalah lembaga independen karena menggunakan uang negara itu. Jadi sekarang tanah itu tidak lagi bisa menjadi hak Fery Tanaya, karena sudah beralih penjualan sudah terjadi. Jual beli sudah terjadi, sudah menyerahkan ya namanya hak dan kewajiban. Fery Tanaya punya kewajiban untuk menyerahkan tanah dan punya hak mendapatkan nilai dari tanah itu. Begitupun PLN punya kewajiban untuk menyerahkan nilai pemba­yaran nlai uang dan punya hak untuk tanah itu. Jadi tanah itu sekarang tidak lagi menjadi milik Fery Tanaya. Kenapa dia diseret. Jual beli ada pada rana hukum privat yakni perdata dan bukan hukum publik,” beber Leasa.

Melalui Prosedur

Toko Buru Talim Wamnebo me­ngungkapkan, setelah mengamati pemberitaan melalui media, kete­rangan pers Kajati, Rorogo Zega dan fakta-fakta terungkap di pengadilan saat pra peradilan membuat masyarakat menjadi bingung atas kasus ini.

Pembebasan lahan sudah me­lalui prosedur mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012, verifikasi berjalan sesuai ketentuan dan melalui 14 pentahapan sebelum dilakukan pembayaran dan harga ditetapkan apraisal juga mengacu Nilai Pengganti Wajar (NPW) dan lahan semua sudah diterima PLN dengan aman .

Proyek ini juga  sudah bejalan mengejar waktu yang direnca­nakan beroperasi 2018. Hanya karena salah satu penerima ganti rugi adalah seorang pengusaha ternama di Namlea, sehingga pihak Kejati Maluku seakan tidak relah membiarkan pengusaha tersebut menerima ganti rugi begitu saja.

Kejati Maluku memutar otak dan  mencari seribu cara untuk men­jerat pengusaha tersebut agar uang ganti rugi dikembalikan kepada Kejati Maluku. Rakyat bisa melihat bahwa dari semua ganti rugi dibayarkan oleh PLN dengan harga Rp 125 ribu/M2 , hanya be­danya FT menerima ganti rugi Rp 125 ribu termasuk tanaman.

“Sedangkan pemilik lain yang dibayarkan oleh pihak Kejati Maluku waktu itu diwakili jaksa Agus Sirait tidak termasuk tanaman dan tanaman dibayar tersendiri lagi. Artinya PLN dan Kejati mem­bayar lebih mahal dari pembe­basan lahan pengusaha Fery Ta­naya itu. Bagaimana bisa Kejati Maluku menuduh yang bersang­kutan melakukan  kongkalikong de­­ngan PLN  untuk mengelem­bungkan harga dengan alasan harga diatas NJOP. Kalaupun ada kesalahan karena harga diatas NJOP, mengapa Kajati Maluku tidak minta tanggung jawab dari apraisal yang menepatkan harga,” ungkap Talim.

Talim menyesali instutisi besar seperti Kejati Maluku tega-teganya membohongi rakyat Maluku sejak 2017 sampai sekarang. “Kita rakyat ingin tahu apakah kejahatan rekayasa  yang dimulai sejak 2017 mengunakan uang negara atau tidak dalam proses peyelidikan dan penyidikan. Yang pasti akibat du­gaan rekayasa dan tidak berpri­kemanusiaan dilakukan penyidik, telah menelan banyak korban dan terjadi kerugian negara akibat mangkraknya Proyek PLTMG 10 Mw ini dan memperpanjang penderi­taan rakyat di dua kabupaten yakni Buru dan Bursel yang selama ini kekurangan listrik,” katanya.

Fakta persidangan, penyidik mengakui proses penyidikan ini tidak ada pihak yg melapor.  Ini Fakta yg tidak dibantah siapapun karena bukti bukti koran tentang tuduhan mark up  semua diberita­kan oleh pihak Kejati sendiri.

“Kajati Rorogo Zega pasti tahu karena pihak Kejati sendiri ikut sosialisasi  kepada pemilik pemilik lahan lain atas harga itu. Atau apa mungkin Kajati dibohongi oleh anak buahnya sendiri ? Setelah gagal dengan tuduhan mark up, tuduhan Kejati Maluku diganti dengan pengusaha Fery Tanaya menjual tanah milik negara.

“Kami rakyat  bertanya atas penjelasan Kajati di hadapan undangan media di ruang kantor Kejati Maluku saat Fery Tanaya ditahan, Kajati menjelaskan akte jual beli yang dilakukan Tanaya dihadapan PPAT, Usman Rada tahun 1985 batal demi hukum ka­rena yang menjual adalah waris­nya. Menurut pak Kajati tanah erpack / bekas hak barat yang tidak dikonversi berakhir setelah pe­miliknya meninggal dan tidak bisa diwariskan. Rakyat bertanya kalau benar ada UU atau aturan seperti itu, mengapa Pak Kajati Rorogo Zega tidak membatalkan jual beli Said Bin Thalib yang juga memiliki erpack / bekas hak barat yang dijual juga ke pihak PLN,” beber Talim.

Lucunya lanjut Talim, tanah eks erpack atau hak barat kepunyaan  Said Bin Thalib AJB diverifikasi dan dibayarkan oleh pihak Kejati Maluku berdasarkan jual beli 1928 sebelum Indonesia merdeka. “Yang menerima juga ahli warisnya karena tentunya pemilik sudah meninggal. Bagaimana pak Kajati menerapkan hukum seperti ini. Disatu pihak Kajati Rorogo Zega jelaskan kebun eks hak barat tidak bisa diwariskan dan menjadi milik negara setelah warisnya mening­gal, tapi kalau non pengusaha justru dibayarkan pihak Kejati Maluku kepada warisnya. Mengapa Kejati tidak meminta BPKP menjadikan uang ganti rugi yang diterima Said Bin Talib  sebagai kerugian negara seperti yang Kejati lakukan kepada pengusaha Tanaya,”  urainya.

Akibat dari proyek PLTMG ini terlilit kasus, penderitaan rakyat Buru dan Bursel berkepanjangan.

“Proses sertifikasi lahan yang dibebaskan untuk mesin induk oleh PLN terhambat karena semua dokumen disita untuk keperluan penyidikan. Sebagai tokoh masyarakat Buru yang dirugikan atas dugaan rekayasa kasus ini saya sangat me­nyesalinya. Rakyat Buru dan Bursel harus siap menerima kenyataan tidak menikmati aliran listrik,” sesal Talim. (S-32)