MASOHI, Siwalimanews – LSM Pusat Kajian Stra­tegis dan Pengem­bangan Sumber daya Maluku (Pukat-Seram) mendukung penuh, upa­ya Kejaksaan Ne­geri Malteng untuk meng­ungkap dan menyeret semua aktor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ka­bupaten berjulukan Pa­mahanunusa itu.

Pukat Seram mem­berikan apresiasi dan langkah berani Kejari Malteng yang meng­usut kasus ini, serta berharap para ‘perampok’ uang rakyat itu tidak diloloskan.

“Kami mendukung penuh upaya penyidik Kejari Mal­teng untuk mengungkap ka­sus dugaan korupsi dana Bos Malteng tahun anggaran 2021/2022 itu,” jelas Ketua LSM Pu­kat Seram, Fahry Asyathry kepada wartawan di Masohi  Sabtu (27/1).

Menurutnya, hal ini merupakan langkah dan maju yang telah dila­kukan Kejari Malteng saat ini. Dan berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini di proses da diberi ganjaran hukum yang setimpal.

Fahry meminta, korps Adhiyaksa Malteng konsisten dalam mengusut tuntas kasus ini dan tidak mengu­la­ngi jejak rekam penangan kasus se­belumnya yang tidak pernah tuntas.

Baca Juga: LIRA Pesimis Kasus Dugaan Korupsi SBB Tuntas

“Kami akan mengawal pengung­kapan kasus ini. Tentu kami ber­harap penyidik Kejari Malteng tidak mengulang pengalaman sebelum­nya. Kepercayaan publik harus di kembalikan jangan sampai kemudian kasus ini kembali mandek dan menguap begitu saja,” pintanya.

Dikatakan, upaya penyidik Kejari Malteng yang telah membidik kasus ini sejak September 2022 lalu telah menunjukan progres yang luar biasa. Tercatat lebih dari 300 orang kepsek di Malteng telah di periksa. Bahkan telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta perhitungan sementara keru­gian negara dari pengunaan dana BOS bernilai 1 milyar lebih.

“Tentu progresnya sangat luar biasa.sejauh ini sudah 300 lebih orang diperiksa,bahkan perkiraan se­mentara kerugian negara pun telah di peroleh. Karenanya kami yakin sungguh, penyidik Kejari Malteng serius dan karennya mereka yang sudah terindikasi kuat terlibat tidak boleh diloloskan,” ingatnya.

Untuk diketahui, dugaan  korupsi Dana BOS tahun  anggaran 2021 bernilai 61.1 milyar rupiah  dan tahun anggaran 2022 dengan nilai yang sama ditengarai, disalahgunakan pada item belanja buku dan sampul buku laporan pendidikan.

Dimana sesuai juknis sekolah, harus melakukan pengadaan sendiri atau belanja sendiri melalui jalur e-katalog. Namun Dinas Pendidikan Ka­bupaten Malteng meminta selu­ruh sekolah menyetorkan dana pe­ngadaan buku dan sampul laporan pendidikan ke dinas. Alhasil seluruh  sekolah di Malteng berjumlah lebih dari 300 unit sekolah SD dan SMP menyetor dana pengadaan sampul rapot ke dinas.

Setoran sekolah pun diduga ber­variasi mulai dari 10 juta hingga be­lasan juta rupiah ke Dinas Pendikan Kabupaten Malteng. Ironisnya sam­pai dengan tahun 2023 ini, sekolah tiak mendapatkan buku dan sampul rapot.

Jaksa Bidik

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Maluku Tengah membidik kasus dugaan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022.

Menurut Kepala Kejari Malteng, Nur Akhirman pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak November 2021 lalu.

“Kasus ini sudah kami usut sejak November 2021 lalu. Langkah ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat pada November lalu,” ungkap Kajari kepada warta­wan di ruang kerjanya, Kamis (26/1)

Kata Kajari, usai mendapat lapo­ran masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengumpulan data  dan keterangan secara tertutup. Hasilnya ditemukan data dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana bos tahun 2021 dan 2022.

“Setelah terima laporan mas­yarakat kemudian kami lakukan pulbaket secara tertutup pada November 2022, kami temukan kegiatan fiktif dari realisasi dana BOS dan ada penyimpangan prosedur dengan Permendigbud,” ujar Akhirman.

Dikatakan, tim penyidik Kejari Malteng telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyelidikan. Dimana, hasil sementara menunjukkan ada­nya dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana bos yang kemudian meluas hingga ke seluruh sekolah di Maluku tengah.

“Maka dari itu kami meningkatkan statusnya ke penyelidikan. Dari penyelidikan hasilnya pun sama. Bahkan mungkin indikasi fiktif lebih dari estimasi awal yakni hanya 1-2 kejadian ternyata hampir menye­luruh SMP/SD di Maluku Tengah, bebe­rapa yang kita temukan sehingga kami meyakini ada unsur tindak pidana di situ,” jelas Akhirman.

Kajari Maluku Tengah itu kemu­dian merincikan bahwa indikasi fiktif dari kebijakan pengadaan sampul buku laporan pendidikan. Buku rapor itu merupakan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Maluku Tengah.

Cilakanya sambung Kajari,  di­duga dalam realisasinya uang sudah dicairkan dari dana BOS namun fak­tanya tidak ada barang yang dijanji­kan.  “Ada pengadaan buku, raport yang tidak terlaksana dan ada beberapa yang lain yang masih kita dalami,” tandasnya.

Menurutnya, penyidikan yang dila­kukan saat ini untuk sementara dapat disimpulkan kerugian negara dari realisasi Dana Bos tahun ang­garan (2021/2022) lebih dari 1 milyar rupiah. “Kami sudah hitung keru­gian semen­tara di atas 1 miliar. Namun untuk

menghitung jumlah secara pasti dalam waktu dekat kami menyurati pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung kerugian negara,” tuturnya.

Guna menuntaskan kasus ini, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak baik dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya.(S-17)