AMBON, Siwalimanews – Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju mengaku  menyetor uang secara berkala kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa sebesar Rp3 miliar

Uang tersebut, kata Ivanna dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/6) diberikan kepada Tagop melalui Liem Sin Tiong dengan tujuan, memenangkan PT Vidi Citra Kencana milik terdakwa sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namrole dan proyek-proyek lanjutan di Kabupaten Buru Selatan.

“Proyek ini saya tahu dari Liem Sin Tiong, setelah ada komunikasi akhirnya saya mau memasukan dokumen untuk lelang. Nah dari situ saya diminta pak Tagop untuk menyetor uang sebesar Rp.200 juta melalui rekening BCA milik terdakwa Jhony Rynhard Kasman (berkas terpisah-red),” ujar Ivana

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal, terdakwa kembali mengaku penyetoran tersebut dilakukan pada 11 Februari 2015 lalu.

Terdakwa yang mengikuti sidang dari Rutan KPK di Jakarta menje­laskan, setelah kesepakan tersebut terjalin, dan dokumen milik perusa­haannya masuk daftar lelang, Tagop kemudian membuat skenario agar perusahaan miliknya itu menang. Lagi lagi cara ini tidaklah gratis, Tagop kembali meminta sejumlah uang  yang dikirim ke rekening Kasman.

Baca Juga: Warga SBB Serahkan Bom Rakitan & Senpi

“Tanggal 23 Desember 2015, pak Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200 juta, uang itu saya transfer  dan berlanjut seterusnya hing­ga total ada sekitar Rp3 miliar un­tuk memenangkan sejumlah pro­yek di Kota Namrole,”ungkapnya.

Berjalannya waktu, KPK yang mencium bau korupsi di Bursel mulai melakukan penyidikan, dimana Tagop yang mengetahui langkah KPK itu, kembali berakting untuk menghilangkan jejak.

Merasa terancam Tagop meng­hubungi Ivanna untuk bertemu, pertemuan dimaksud agar keduanya dapat membuat skenario baru saat nanti diperiksa KPK.

Pertemuan akhirnya berlangsung di kantor pengacara Ivanna, Lau­rensius Sembiring yang berlokasi di Surabaya.

“Dalam pertemuan itu, Pak Tagop minta ketika saya di periksa KPK terkait uang saya transfer, bilangnya untuk membeli apartemen dan mobil,”pungkasnya.

Setingan tersebut rupanya tidak membuahkan hasil, saat kasus mencuat dan Ivanna dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, Ivanna justru membuka semua fakta yang sebenarnya bahwa uang tersebut diberikan ke Tagop.

Usai mendengar keterang ter­dakwa, Hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi.

KPK Beber Peran

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pem­berantasan Korupsi  membeberkan peran terdakwa Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.

Peran Ivana itu dibeberkan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Peng­adilan Negeri Ambon, Kamis (2/6) siang.

Terdakwa Ivana Kwelju meru­pakan penyuap tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudar­sono Soulissa dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek peker­jaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.

Terdakwa sendiri tidak hadir secara fisik di persidangan namun mengikuti proses sidang secara online dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang

Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan  periode I tahun 2011 sampai  dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai  dengan tahun 2021.

Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat mem­bantu terdakwa baik secara lang­sung maupun tidak langsung mendapatkan paket  pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

KPK menyebutkan, tindakan yang dilakukan Tagop bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Penyelenggara Negara sebagai­mana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu juga, bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah

beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04  tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.

Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerja­sama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili terdakwa untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupa­ten Buru Selatan.

Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari  diluar kedinasan, Tagop me­miliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi

keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman, dan melakukan pembayaran kredit/cicilan Tagop.

Berikutnya pada bulan Januari – Februari tahun 2015, Liem Sin Tiong menemui Tagop di rumah pribadi Bupati, kemudian Tagop menyam­paikan agar Liem Sin  Tiong mem­berikan sejumlah uang kepada TAGOP dalam rangka pengurusan Dana Alokasi Khusus di Jakarta agar Pemkab Buru Selatan men­dapatkan alokasi DAK.

Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny

Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.

JPU KPK menyebutkan, per­buatan terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-ma­sing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015  dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total

Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa men­dapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten

Buru Selatan, yang bertentangan dengan kewajiban Tagop selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Buru Selatan.

JPU KPK mengungkapkan, perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK menambahkan, per­buatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-10)