AMBON, Siwalimanews – Babak pembuktian korupsi yang merugikan negara Rp3 miliar itu segera digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Per­sampahan Kota Ambon telah rampung dan segera diserah­kan ke PN Ambon.

Ketiganya adalah eks Kadis LHP Lucia Izaac, Manager SPBU Belakang Kota Ricky Syauta dan PPK Mauritz Ta­balessy telah dinyatakan ram­pung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP tahun 2019, pemberkasan sudah selesai di­lakukan. Tahap I juga sudah se­lesai dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Jinno Talakua kepada wartawan di Ambon, Senin (13/9).

Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di DLHP resmi ditahan Kejari Ambon pada Jumat (27/8) lalu.

Baca Juga: Kasasi Masuk MA,  Alat Bukti Apa yang Dipakai Jerat FT & AGL

Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Ambon Jumat (27/8) dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT atau kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan ini dilaku­kan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku sebesar Rp 3,6 milliar.

“Dalam penyidikan hasil audit sudah didapatkan dari BPKP de­ngan kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing masing tersangka di­cecar kurang lebih ada 53 perta­nyaan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, jelang penahanan.

Pasca diperiksa ketiga tersangka langsung ditahan selama kurang lebih 20 hari. Syauta dan Tabalessy ditahan di Rutan klas II, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lapas perem­puan. “Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan atau bisa di­perpan­jang, jika dibutuhkan namun kita upayakan cepat hingga per­sidangan nanti,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini kata Kajari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan Siwalima di Kejari Ambon, usai diperiksa ketiga tersangka terlihat ke luar dari ruang Pidsus secara bergantian.

PPK Mauritz Tabalessy keluar lebih dulu didampingi kuasa hukum­nya Firel Sahetapy. Mauritz yang menggunakan kemeja putih dibalut ropi tahanan berwarna orange lang-sung menuju lobi kejari dan masuk ke mobil tahanan.

Setelah itu disusul Manager SPBU Ricky Syauta, yang mengunakan kemeja putih bergaris berbalut rompi orange juga digiring menuju mobil tahanan.

Lucia Izack terakhir ke luar di­dampingi kuasa hukumnya, Yona­than Kainama. Lucia menggunakan topi hitam dan setelan kaos serta celana hitam berbalut rompi orange ini terlihat keluar sambil menun­dukan kepala dan menuju mobil tahanan yang akhirnya meninggal­kan Kantor Kejaksaan.

Diapresiasi

Langkah Kejari Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi BBM pada DLHP diapresiasi.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima hasil audit kerugian negera maka akan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk memproses kasus yang merugikan negara tiga miliar ini sehingga harus diapresiasi dan didukung penuh.

“Yang pasti kalau sudah ditahan maka kita harus apresiasi Kinerja Kejari Ambon dan mendukung se­cara penuh proses yang dilakukan,” ujar Samloy.

Sebagai praktisi hukum, Samloy sangat setuju dengan langkah Kejari Ambon dalam melakukan penaha­nan terhadap tiga tersangka korupsi BBM pada Dinas Lingkungan Hi­dup, sebab nilai kerugian negara di­atas satu miliar rupiah.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk tidak menahan para tersangka kasus korupsi demi kepastian hukum bagi masyarakat lainya.

Samloy juga berharap dengan ada­nya penahanan terhadap ter­sangka kasus korupsi DLHP ini maka Kejaksaan Negeri Ambon dapat berkerja maksimal guna mem­percepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Senada dengan hal itu, praktisi hukum Muhammad Nukuhehe juga mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Negeri Ambon yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup.

“Yang pasti kita memberikan apre­siasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ambon yang telah menahan ter­sangka dan itu langkah baik,” ungkap Nukuhehe. “Kita hanya ber­harap kalau sudah ditahan maka prosesnya harus secepatnya dilim­pahkan ke Pengadilan untuk disi­dangkan,” cetusnya. (S-45)