AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut enam terdakwa penyelundup senjata api dan ratusan butir amunisi ke Nabire, Papua dengan pidana 10 Tahun Penjara.

Tuntut JPU Kejati Maluku, J Pattiasina ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Ne­geri Ambon, Selasa (2/5) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpha Martina.

Keenam terdakwa yaitu, Martinus Pelamonia, Nik­sen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahalumual

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dalam hal menguasai senjata api’ sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 TAHUN 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 buah Magasen SS1, 1 buah Magasen M16, 302 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 46 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 18 butir amunisi karet kaliber 5,56mm, 15 butir amunisi tajam kaliber 7,5 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 buah speaker aktif merk Polytron, 1 buah handphone merk Strawberry, 1 buah handphone Nokia warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. (S-26)

Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai