AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis Yandri Tuahuns alias Ongen enam tahun penjara pada persidangan secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/5).

Selain pidana penjara, lelaki 31 tahun ini juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa Ongen terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ongen dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh jaksa J. W. Pattiasina dalam persidangan pada Senin (18/5) lalu.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya.

Sidang putusan secara online itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Felik Wisuam.

Baca Juga: 5 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Nenek di Porto

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Maluku membongkar kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Ongen, setelah mendapat informasi pada  14 Januari 2020, bahwa ada pengiriman paket berisi Narkoba jenis daun sintesis menggunakan jasa pengiriman TIKI di Jalan A. M Sangaji Ambon.

Saat menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor jasa pengiriman tersebut.

Besoknya, polisi melakukan pemantauan di ekspedisi. Tak lama kemudian datang terdakwa Ongen mengambil paket tersebut. Saat itulah ia ditangkap. Satu paket berisi daun sintesis juga turut diamankan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (Mg-2)