5 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil bekuk lima tersangka kasus narkoba. Mereka yaitu, MK, BAT, AS, ARS dan RS.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang menyebutkan, lima tersangka dibekuk dilokasi berbeda. Tiga tersangka yang gunakan ganja dibekuk di Batu Capeo, sedangkan dua tersangka lainnya di Taman Makmur, Kecamatan Nusaniwe.
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus narkoba terhadap lima tersangka ini berlangsung selama bulan September dengan rincian, tiga tersangka dibekuk karena menggunakan ganja, sementara dua tersangka lainnya gunakan sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka MK, kita berhasil menyita barang bukti 28 paket ganja, tersangka BAT diringkus di kawasan tempat putar angkot Taman Makmur, dari tangan pelaku polisi amankan 22 paket ganja dan untuk tersangka RS berhasil diringkus didepan Gereja Syalom Batu Meja, Kecamatan Sirimau, dimana pelaku kedapatan membawa 1 paket ganja,” jelas Kapolresta kepada wartawan dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9).
Selanjutnya RS diringkus didepan Gereja Syalom Batu Meja, Kecamatan Sirimau, dia kedapatan membawa 1 paket ganja.
Baca Juga: Jaksa: Korupsi Dana MTQ Pasti TuntasUntuk tersangka AS di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua paket sabu, Sedangkan tersangka ARS berhasil diamankan di kawasan Gunung Malintang, dan barang bukti 1 paket sabu.
“Untuk tiga tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 51 paket dengan berat 21,8 gram, sedangkan untuk dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu total barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram,” urai Kapolresta.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 tentang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau mengunakan narkotika golongan 1 dan golongan 1 bukan tanama dengan ancaman maksimal 12-20 tahun penjara. (S-45)
Tinggalkan Balasan