AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika Pol­resta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil bekuk lima tersangka kasus narkoba. Mereka yaitu, MK, BAT, AS, ARS dan RS.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Leo Surya Nugra­ha Simatupang menyebutkan, lima tersangka dibekuk dilokasi ber­beda. Tiga tersangka yang guna­kan ganja dibekuk di Batu Capeo, se­dangkan dua tersangka lainnya di Taman Makmur, Kecamatan Nu­saniwe.

Menurut Kapolresta, pengung­ka­pan kasus narkoba terhadap lima tersangka ini berlangsung selama bulan September dengan rincian, tiga tersangka dibekuk karena me­nggunakan ganja, sementara dua tersangka lainnya gunakan sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka MK, kita berhasil menyita barang bukti 28 paket ganja, tersangka BAT di­ringkus di kawasan tempat putar angkot Taman Makmur, dari tangan pelaku polisi amankan 22 paket ganja dan untuk tersangka RS ber­hasil diringkus didepan Gereja Syalom Batu Meja, Kecamatan Sirimau, dimana pelaku kedapatan membawa 1 paket ganja,” jelas Ka­polresta kepada wartawan da­lam keterangan persnya di Ma­polresta Ambon, Rabu (23/9).

Selanjutnya RS diringkus di­depan Gereja Syalom Batu Meja, Ke­camatan Sirimau, dia keda­patan membawa 1 paket ganja.

Baca Juga: Sekeluarga Divonis Corona tanpa Bukti­

Untuk tersangka AS di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua paket sabu, Sedangkan tersangka ARS ber­hasil diamankan di kawasan Gunung Malintang, dan barang bukti 1 paket sabu.

“Untuk tiga tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja, total barang bukti yang berhasil di­amankan sebanyak 51 paket de­ngan  berat 21,8 gram, sedangkan untuk dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu total barang bukti yang diaman­kan berupa tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram,” urai Kapolresta.

Kelima tersangka ini dijerat de­ngan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 tentang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau mengunakan narkotika golongan 1 dan golongan 1 bukan tanama dengan ancaman maksimal 12-20 tahun penjara. (S-45)