AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemi­lihan Umum Ma­luku, Senin (7/7) membahas su­rat DPRD Malu­ku terkait Per­gantian Antara Waktu anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah, Wellem Wattimena.

“Kami sudah terima surat PAW dari DPRD Maluku atas nama Wellem Wattimena pada Jumat (4/7) dan kami tadi sudah pleno dan membahas surat tersebut,” jelas Ketua KPU Maluku, Syam­sul Rifan Kubangun kepada Si­walima melalui telepon selu­lernya, Senin (7/7).

Menurut Kubangun, pihaknya telah verifikasi  seluruh dokumen Halimun Saulatu dan selan­jutnya akan kembali surati DPRD Maluku.

“Kita sudah verifikasi doku­men, dimana suara terbanyak kedua yang akan mengantikan Wellem yaitu, Halimun Saulatu dan selanjutnya kita surati DPRD Maluku,” ujar Kubangun.

Selain menyurati kembali DPRD Maluku, tambah Kubangun, pihaknya akan masukan proses PAW tersebut ke sistim Simpao atau sistim informasi pergantian waktu.

“Jadi kita akan masukan ke sistim namanya Simpao yaitu  sistim informasi pergantuan antar waktu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menegaskan, pihaknya masih menunggu surat dari KPU Maluku terkait PAW anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah, Wellem Wattimena.

“Yang pasti Sekretaris DPRD masih menunggu surat balasan dari KPUD Maluku,” ujar Wattimena saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (7/6).

Menurutnya, pihak sekretariat DPRD sejak Senin, (31/5) lalu telah mengirimkan surat kepada KPU Maluku menindaklanjuti surat pengusulan DPD Partai Demokrat Nomor 35/SK/DPD.PD/V/2021 tentang Pergantian Antara Waktu Wellem Z Wattimena.

Dalam surat yang disampaikan DPD Partai Demokrat Maluku itu, nantinya Wattimena akan diganti dengan Halimun Saulatu yang mendapatkan jumlah suara terbanyak kedua dan berhak untuk dilantik dalam sisa masa jabatan 2019-2024.

Wattimena menambahkan, nantinya ketika KPU telah merespon surat DPRD maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyurati Mendagri melalui Gubernur Maluku. (S-50)