AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memberatkan huku­man kepada Nizar Alkatiri, Kepala Pemerintahan Negeri Administrasi Tobo, Kecama­tan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pidana 9 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo Tahun 2016-2018.

Selain hukuman 9 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan mem­bayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.341.655.610 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk mem­bayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi Ambon lebih tinggi  jika diban­dingkan dengan putusan Pengadi­lan Tipikor Ambon yang menja­tuhkan vonois kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Harus Bisa Buktikan

Alkatiri juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, sedangkan membayar uang pengganti Rp.1,341 miliar dengan ketentuan, jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana subsider selama 4 tahun.

Sebelumnya, Nizar Alkatiri  meru­pakan buronan dalam kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabu­paten Seram Bagian Timur. Dia  berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku.

Mantan Pejabat Kepala Peme­rintahan Negeri Administratif Tobo tahun 2016-2018 berhasil diamankan di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Rabu (19/1).

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Jumat (21/1) menjelaskan,  penangkapan DPO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, bahwa NIZAR ALKATIRI merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2018.

Dikatakan, dalam perkara ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.400.000.000.

“Penangkapan dilakukan di Jakarta Rabu kemarin oleh tim dari Kejati Maluku dibantu tim dari kejagung, yang bersangkutan ini tersangka namun kabur sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” jelas Wahyudi.(Mg-1)