AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memindah­kan salah satu tahanan kasus dugaan tindak pi­dana korupsi dan gratif­i­kasi ke Rutan Kelas II A, Waiheru.

Pemindahan tahanan ke rutan yang berlokasi di Jalan Laksa­mana Madya Leo Wattimena, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, akan dilaksanakan pada hari Rabu (8/6) pagi.

Untuk keperluan tersebut, lembaga anti rasuah telah ber­koordinasi dengan pihak Rutan Kelas II A Ambon menyangkut pemindahan salah satu tahanan ke lembaga itu.

Hanya saja pihak Rutan be­lum mengetahui siapa tahanan KPK yang akan digiring ke Rutan Kelas II A Waiheru, Ambon.

Rencana pemindahan taha­nan tersebut terkesan menda­dak, dimana KPK baru mengabarkan perihal itu ke Rutan Waiheru, Sabtu (4/6).

Baca Juga: Bukan Cuma Korupsi, KPK Harus Usut Juga Utang Rekanan

Sumber Siwalima di Rutan Wai­heru mengatakan, rencana pemin­dahan tahanan KPK ke Waiheru, baru diketahui setelah adanya prmberitahuan melalui telepon hari Sabtu siang.

“Telepon masuk dari KPK diterima oleh Kepala sub seksi pelayanan rutan ibu Ci,” ujarnsumber yang tak mau namanya dikorankan itu.

Pasca menerima kabar tersebut, pihak Rutan Waiheru langsung ber­koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku dan kemudian mempersiapkan ruangan sesuai permintaan KPK.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemen­terian Kumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Menurut Saiful, pasca menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi untuk ke­per­luan kedatangan satu tahanan tindak pidana korupsi itu.

“Ya konfirmasi awalnya seperti itu di Rutan, tetapi rencana siapa yang dikirim belum tahu, dan KPK menyampaikan lewat salah satu orang kepala subseksi,” ujar Saiful kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (5/6).

Pada prinsipnya, kata Saiful, untuk pemindahan tahanan pihak­nya hanya menerima dan tidak bisa menghindari hal itu.

“Dan kita punya kewajiban untuk melakukan perawatan tahanan da­lam rangka mempersiapkan mereka atau para tahanan itu untuk meng­ikuti sidang yang kebetulan locus­nya ada di Ambon,” ujar mantan Kalapas Ambon ini.

Kata dia, ruangan untuk menerima tahanan KPK telah disiapkan dan hanya satu ruangan saja.

“Sesuai permintaan itu satu orang saja, sehingga kita siapkan satu ruangan,” katanya.

Bagi tahanan yang baru, lanjut­nya, tidak serta merta digabungan dengan tahanan yang lain. Karena ada masa orentasi dimana pihaknya masih tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kita paling siapkan satu saja, karena tidak serta merta tahanan baru itu kita gabungkan dengan tahanan yang lain, karena ada masa orentasi  terkait dengan proses-proses yang namanya masa peman­tapan. Kita juga terapkan prokes, walaupun covid sudah mulai hilang, tetapi prosedur ini harus tetap ada, dengan mengedepankan prokes dalam menerima tahanan baru,” katanya.

Menurut Saiful, tahanan KPK akan diterima pada Rabu (8/6) mendatang.

“Karena sesuai dengan konfirmasi KPK itu tanggal 8, sehingga kita tunggu saja. Pesan saya kepada teman-teman di Rutan untuk bekerja pada koridor yang menjadi keten­tuan. Karena biar bagaimanapun juga kita harus menjaga eksistensi pihak Rutan yang dipercayakan oleh KPK untuk melakukan pera­watan penahanan tahanan terse­but,” ujarnya sembari  menambah­kan, pihaknya tetap menunggu saja.

“Kita belum tahu siapa, prin­sipnya kita menunggu saja.

Saiful menambah, ruangan yang disiapkan adalah tahanan laki-laki. Dan pihaknya telah siap menerima tahanan KPK tersebut.

Saat ini, sedikitnya ada lima tahanan kasus korupsi asal Maluku yang ditahan di KPK.

Mereka adalah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Dua lainnya adalah mantan Wali­kota Ambon Richard Louhe­napessy dan salah satu stafnya, Andrew E Hehanussa.

Korupsi Bursel & Ambon

Untuk diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon.

Di Bursel sendiri, lembaga anti ra­suah telah menahan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Sou­lissa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Berkas perkara mantan bupati dua periode ini oleh tim penyidik KPK telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II ke jaksa KPK pada Rabu, 25 Mei 2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri penyerahan tahap II yakni, penye­rahan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa KPK.

“Pada Rabu (25/5) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (pe­nyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk Tsk TSS dkk pada tim jaksa karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsapp.

Jubir menjelaskan, tim penyidik jaksa kembali memperpanjang pena­hanan TSS sapaan akrab Tagop selama 20 hari terhitung 25 Mei hingga 13 Juni 2022.

“Tim jaksa kembali meneruskan masa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Mei 2022 s/d 13 Juni 2022,” tuturnya.

Selain Tagop, KPK juga menahan orang dekatnya, Johny Kasman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kata Fikti, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja.

Sedangkan Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju telah menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/6) siang.

Terdakwa Ivana Kwelju meru­pakan penyuap tersangka mantan Bupati Buru Selatan,

KPK menyebutkan, perbuatan Ivana bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang se­cara bertahap masing-masing Rp200. 000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015  dan Rp200.000.000 pada ta­nggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total

Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar Ivana menda­patkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten

Buru Selatan, yang bertentangan dengan kewajiban Tagop selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Buru Selatan.

KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pem­berantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Ivana diancam de­ngan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Repu­blik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 13 Un­dang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tahan RL dan AEH

KPK juga mengusut dugaan tin­dak pidana korupsi suap persetu­juan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah menahan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew E Hehanussa.

Lembaga anti rasuah tersebut bahkan telah memperpanjang waktu penahanan RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy selama 40 hari ke depan.

Adapun perpanjangan penaha­nan Walikota Ambon dua periode itu mulai dari tanggal 2 Juni hingga tanggal 11 Juli 2022.

Selain RL, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan AEH.

“Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 2 Juni 2022 s/d 11 Juli 2022,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (1/6).

Mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap dikurung di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.  “Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Fikri.

Menurutnya, perpanjangan pena­hanan terhadap RL dan AEH ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti.

“Kebutuhan perpanjangan pena­hanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti dianta­ranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut,” jelas Fikri.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang be­rada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Dari lima tahanan KPK tersebut, siapa yang akan dipindahkan ke Ambon?

Siwalima mengkonfirmasi soal pemindahan tahanan ke Rutan Waiheru ini kepada Ali Fikri, tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada respons. (S-05)