AMBON, Siwalimanews – Hanya kurungan penjara selama 6 tahun dijatuhkan hakim kepada mantan penguasa Kabupaten Buru Selatan itu.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11), Tagop Sudarsono Soulissa divo­nis 6 tahun penjara, lebih ringan 4 tahun dari 10 tahun yang di­tuntut padanya.

Vonis tersebut terasa spesial, lan­taran politikus PDIP itu dibe­baskan dari pembayaran uang pengganti yang dituntut KPK, Rp27,5 miliar dan hanya dibeban­kan membayar denda sebesar Rp300 juta.

Sebelumnya, JPU KPK me­nuntut Tagop dengan pidana pen­jara 10 tahun, denda  500 juta subsider satu tahun dan uang pe­ngganti sebesar Rp27,5 milliar, de­ngan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana.

Baca Juga: Kejari Aru Tahan Tersangka Korupsi Puskesmas Ngaibor

Tuntutan JPU tersebut terpa­tahkan oleh majelis hakim, Tagop divonis 6 tahun penjara dan mem­bayar denda Rp300 juta.

Menanggapi hal ini, akademisi Hukum Pidana Unpatti, Diba Wadjo menilai bahwa putusan hakim tidak bisa diintervensi, karena hakim bekerja sesuai UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim bekerja dan memutuskan, lanjut Wadjo sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada, sehi­ngga jika mantan Bupati Bursel, Ta­gop dibebaskan dari uang peng­gan­ti sebesar Rp27,5 M, ini menjadi ca­tatan bagi KPK untuk membuktikan tuntutannya di tingkat banding.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (6/11) Diba men­je­laskan, KPK harus mampu mem­bantah dan membuktikan putusan hakim yang menyatakan bahwa pe­nerimaan uang dari organisasi pe­rangkat daerah bukan gratifikasi, adalah keliru.

Karena menurutnya, penerimaan uang atau hadiah dengan adanya imbalan apapun itu sudah termasuk gratifikasi, hanya saja membuktikan unsur-unsur gratifikasi tersebut se­hingga Tagop dibebaskan dari tun­tutan ini, KPK sebagai Jaksa Pe­nuntut Umum pada tingkat banding juga harus mampu membuktikannya.

“Karena sekali lagi yang saya bilang, putusan hakim itu tidak bisa diintervensi, sehingga dikembalikan kepada KPK sebagai JPU untuk membuktikannya di tingkat banding,” ujarnya.

Dia mengakui, sebagai aparat penegak hukum baik itu jaksa, polisi maupun hakim memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama membe­rantas korupsi, dimana dalam proses penegakan itu bukan hukuman ba­dan saja yang dikejar dikenai sanksi pidananya, tetapi juga uang negara dikembalikan ke kas negara, karena itu hak rakyat.

Karena itu, lanjutnya, Tagop tidak dibebankan membayarkan Rp27,7 miliar ini harus mampu dibuktikan lagi oleh KPK, sehingga pengem­ba­lian uang negara itu bisa dikem­balikan ke kas negara.

“Intinya saya kira KPK harus benar-benar mampu membuktikan sehingga ketika di tingkat banding itu bisa terbukti. Dan sah-sah saja jika KPK banding, karena putusan­nya jauh dari tuntutan JPU, sehi­ngga ada upaya hukum lanjut yang bisa ditempuh yakni banding, dan itu sah-sah saja, tinggal bagaimana KPK membuktikannya,” ujarnya.

Banyak tak Terbukti

Terpisah, Praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, jika dilihat dari putusan hakim tersebut maka ada tuntutan KPK banyak yang tidak terbukti.

“Kalau putusan seperti itu me­nurut beta, ada hal-hal yang dituntut oleh Jak­sa Penuntut Umum KPK yang ti­dak terbukti dalam persida­ngan, se­hingga hakim melihat bah­wa ada per­buatan pidananya tetapi ti­dak sepa­dan dengan tuntutan jak­sa,” ujar Noija saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (5/11).

Disisi lain, KPK tidak mampu membuktikan Tagop menerima gratifikasi dari pimpinan OPD-OPD, karena menurut hakim pemberian uang tidak masuk dalam ruang lingkup gratifikasi sebagaimana yang dituntut jaksa.

“Kalau kita pakai pertimbangan dari majelis hakim sehingga alibi yang disampaikan oleh Jaksa KPK ternyata tidak masuk dalam rumusan aturan, sehingga hakim memutuskan bukan gratifikasi,” beber Noija.

Karena itu, jika dilihat dari kaca­mata dari putusan hakim maka se­sungguhnya KPK tidak cerdas dalam mendalilkan gratifikasi yang dilakukan terdakwa Tagop Sudar­sono Solissa.

Kendati begitu, Noija menilai lang­kah Jaksa KPK untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim adalah suatu hal yang wajar dan sah dilakukan, karena dianggap ringan dari tuntutan jaksa.

Apalagi, dalam penjatuhan pidana penjara terdapat rumus yang mesti­nya ditaati oleh majelis hakim yakni, majelis hakim tidak boleh menja­tuhkan pidana dibawah dua pertiga dari tuntutan jaksa.

“Kalau jaksa menilai bahwa sudah melampaui rumusan dua-pertiga maka Jaksa harus banding sesuai hukum acara,” tegasnya.

Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin menilai, jika majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan maka ada hal-hal yang tidak terbukti dalam persidangan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

“Pasti ada hal-hal yang tidak ter­bukti maka hakim memilih menjatuh­kan pidana lebih ringan dari yang dituntut jaksa,” ujar Batmomolin.

Menurutnya, upaya hukum banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum KPK merupakan hak para pihak yang sah-sah saja dilakukan, sebab hukum acara pidana menjamin hak tersebut.

Karena itu, Batmomolin menye­rahkan semuanya kepada pengadi­lan tinggi untuk menilai pertim­ba­ngan hukum hakim dalam menja­tuhkan pidana ditingkat banding nantinya.

KPK Banding

Sebagaimana diberitakan, eks Bupati Buru Selatan itu divonis majelis hakim dengan pidana 6 tahun penjara. Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah menerima sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan ha­kim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11).

Sementara terkait gratifikasi, ha­kim berpendapat bahwa uang yang dite­rima sebagaimana disebutkan JPU da­lam tuntutannya bahwa Ta­gop telah menerima sejumlah uang dari bebe­rapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.

Hakim juga membebaskan Tagop dari uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.

Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK, yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang peng­ganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu mem­bayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga mem­berikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum se­lama 5 tahun, terhitung sejak me­nyelesaikan pidana.

Sedangkan orang dekatnya, Jo­hny dituntut  5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, Taufic Ibnu­groho Cs dalam persidangan me­nyatakan akan mengajukan banding. Sementara kuasa hukum Tagop dan Johny menyatakan pikir-pikir.

Dituntut 10 Tahun

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana 10 tahun penjara.

Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.

Tuntutan KPK  tersebut dibaca­kan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9) dan dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain.

KPK menyebutkan, terdakwa ti­dak memiliki etikat baik untuk me­ngakui perbuatannya.

Tindakan terdakwa juga dinilai JPU sebagai upaya menghambat pengusutan kasus mengingat dalam memberikan keterangan terdakwa selalu berbelit belit.

Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider satu tahun dan uang pengganti sebesar Rp27,5 milliar, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga mem­berikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana.

Menanggapi tuntuntan jaksa, Tagop melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan selama dua minggu. Sidang kemu­dian ditutup dan dilanjutkan kembali pada 13 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.

Terima Suap 23,2 Miliar

Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

Tagop resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

JPU dalam dakwaannya menye­but­kan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebe­sar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi pera­ngkat daerah, termasuk camat di ling­kup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang berva­riasi, sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah reka­nan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan  senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Ban­da setiap tahun sebesar Rp350.000. 000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Penge­lolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan ta­hun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh benda­hara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah dite­rima oleh Tagop dari tahun 2011 sam­pai dengan 2021 sebesar Rp3.800. 000.000,00.

Penerimaan Melalui Johny

Penuntut Umum KPK  mengung­kapkan, Tagop menerima uang mela­lui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099. 750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru  dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Di­rektur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750. 000 selanjutnya digunakan untuk ke­pentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan­nya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupa­kan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jaba­tan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi serta berla­wanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara ne­ga­ra yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima

gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang –undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang No­mor 23 Tahun 2014 Tentang Peme­rintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Ke­dua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bu­pati memiliki kewenangan dan ke­kuasaan secara umum sebagai Pengguna Anggaran (PA),  mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewe­nangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercaya­an­nya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cici­lan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabu­paten Buru Selatan. (S-05/S-20)