AMBON, Siwalimanews – Penyidik KPK terus menelusuri aliran dana ke mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Mantan Bupati dua periode ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan pada 26 Januari 2022 bersama dua pengusaha yaitu, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Dalam menelusuri tindak pidana pen­cu­cian uang (TPPU) Tagop, kembali tim penyidik KPK mengarap dua pengusaha, yang bergerak di bidang properti.

Selain itu KPK juga memeriksa satu notaris. Ketiganya diperiksa, Selasa (22/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Ku­ningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam kepada Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Selasa (22/2).

Baca Juga: Hentikan Kasus Korupsi DPRD Ambon, MAKI: Tinjau Ulang!

“Hari ini (22/2) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pe­merintahan Kabupaten Buru Se­latan.  Untuk tersangka TSS,” ujar­nya.

Kata Jubir, dua saksi yang dipe­riksa adalah pihak swasta yaitu, Doly Nababan, Head Legal Dept Apar­te­men Green Central City PT. Bumi Perkasa Permai dan Suyono Andreas Wijaya,Corporate Head Legal  PT. Gapura Kencana Abadi. Sedangkan Notaris yaitu, Dian Trianawaty.

Sebelumnya pada Senin (21/2) tim penyidik KPK juga telah memeriksa tersangka Ivana Kwelju (IK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Peme­rintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Ivana merupakan pihak swasta selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

“Hari ini, pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” jelas Fikri.

Sebelumnya, Kamis (17/2), KPK telah memanggil Ivana. Namun dalam jadwal pemeriksaan, pemanggilan terhadap Ivana tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Jubir ketika ditanyakan apakah kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat begitu banyak saksi sudah diperiksa, namun dia enggan mengomentarinya.

Garap 3 Pengusaha

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga pengusaha papan atas dicecar KPK, terkait TPPU Tagop Sudarsono Soulissa.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi marathon mengarap saksi-saksi menelusuri aliran dana yang mengalir ke mantan Bupati Buru Selatan dua periode itu.

Setelah Selasa (15/2) memeriksa empat pengusaha yang bergerak di bidang properti, kembali tim penyidik lembaga anti rasuah ini menggarap tiga pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan properti.

Keduanya yang diperiksa yaitu,           Abdullah Daeng Barang, Daksa Paramartha, Legal PT Duta Paramindo Sejahtera, yang bergerak di bidang properti, di Jakarta Timur.

KPK juga ikut memeriksa pengusaha ternama di Kabupaten Buru, yaitu Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Allen Waplau.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam melalui pesan Whatsappnya kepada Siwalima, Rabu (16/1) lalu.

Jubir menyebutkan, pihaknya masih intens melakukan pemeriksa saksi-saksi terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 untuk tersangka Tagop.

Jubir enggan berkomentan ketika ditanyakan apakah para pengusaha-pengusaha ini ada kaitannya dengan fee yang disodorkan kepada tersangka mantan bupati dua periode itu di Kabupaten Buru Selatan.

Ia hanya mengungkapkan, tim penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka TSS.

Periksa Pengusaha Properti

Sebelumnya, Selasa (15/2) Komisi Pemberantas Korupsi terus menggarap keterlibatan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Penyidik KPK kembali menelusuri keterlibatan mantan bupati dua periode itu, dengan memeriksa sekumlah saksi terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta gratifikasi.

Setelah menyita sejumlah aset tersangka di Kabupaten Buru Selatan, Ambon maupun di Jakarta, kali ini lembaga anti rasuah itu menggarap empat pengusaha yang bergerak dibidang properti, Selasa (15/2).

Kepada Siwalima, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, empat pengusaha yang diperiksa sebagai saksi yaitu, Dea Khaerunnisa Z, dari PT Gapura Kencana Abadi.

Perusahaan tersebut diketahui beralamat di Jakarta Selatan.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa Doly Nababan, Head Legal Dep Apartemen Green Central City PT Bumi Perkasa Permai,

Ratna Ulwiyah, Marketing Hyundai  dan Helny, Marketing Bogor Icon.

Keempat pengusaha ini diperiksa sebagai saksi, dipusatkan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan.

“Diperiksa di Gedung Putih sebagai terhadap tersangka TSS dalam kasus dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Ali Fikri kepada Siwalima, Selasa (15/2).

Katanya, pemeriksaan masih terus dilakukan dan hari ini kepada empat pengusaha sebagai saksi.

Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ungkap TPPU

KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasinya, juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan Negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.

Ditambahkan jubir, KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberan­tasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas. (S-05)