NAMLEA, Siwalimanews – Sedikitnya 10 bos pengusaha tam­bang emas ilegal Gunung Botak, ma­ngkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Buru.

Ketarangan yang berhasil dihimpun awak media dari Kan­tor Kejaksaan Negeri Buru, kalau sampai Senin (21/2) sore, ti­dak ada satupun dari ke 10 bos tambang ini yang tunjuk rupa di kejaksaan.

Ke-10 bos yang ber­main di tambang emas ilegal Gunung Botak itu oleh akun Facebook Enal Bupolo, menuding kalau mereka diduga telah merampok hasil keka­yaan di sana tanpa izin.

Mereka yang dipanggil Kejari Buru yaitu, Hj. Komar (Pemasok Sianida/ CN, Kapur,Kostik, Karbon, Donatur Tambang, Hj. Sultan (Pe­milik Rendaman & Tong), Hj. Anas ( Pembeli Emas Ilegal), Asdir ( Peng­usaha Tong/donatur tambang Ilegal), Sinar (Pemasok Sianida, Kar­bon, Pengusaha Perendaman)

Berikutnya, Wawan (Donatur perendaman/tong), Juma (Donatur Perendaman, Pembeli emas), Mirna Bugis Donatur tambang, Daeng Alvin (Donatur perendaman) dan terakh Daeng Marsel (pembeli emas dan donatur tong).

Baca Juga: Camat & Bendahara Selaru Tersangka Korupsi APBD

Menanggapi kebandelan para bos-bos pelaku usaha tambang ilegal Gunung Botak ini, Kepala Ke­jaksaan Negeri Buru, Muhtadi me­negaskan,pihaknya akan melayang­kan surat panggilan lagi terhadap mereka.

Menurut Muhtadi, ke-10 bos tam­bang ilegal ini tidak muncul di kantor kejaksaan tanpa keterangan. Pada­hal mereka sudah dilayangkan surat panggilan sejak tanggal 17 Februari kemarin, guna diminta klarifikasi perihal aktivitas di Gunung Botak.

“Mungkin ada yang ngajarin tidak perlu datang,” seloroh Muhtadi.

Lanjut Muhtadi, pemanggilan terhadap para bos tambang itu sudah dimulai sejak minggu ini dan ada yang harus diperiksa pada Senin pagi tadi

Salah satu yang seharusnya di­mintai klarifikasi, pada Senin pagi yakni Haji Sultan, pemilik pengo­lahan emas sistim Tong di Wabloy, Kecamatan.Lolongquba.

Ia seharusnya pada hari ini  dipe­riksa oleh Kasie Intel, Azer Jongker Orno. Namun tidak hadir tanpa alasan.

“Ya kita pmggil lagi .Kita panggil semua,”tegas Muhtadi

Muhtadi menegaskan, bos tam­bang ilegal ini dipanggil karena kejaksaan memiliki kewenangan di bidang ekonomi, yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian ekonomi.

“Kita melihat izin tambang ini belum berjalan tetapi kenapa ada terjadi penambangan liar,” kata Muhtadi.

“Tentunya ada ketentuan peratu­ran perundang-undangan yang di­langgar di situ,”sambung Muhtadi.

lanjut Muhtadi, ternyata marak beredar sekali penggunaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang sa­ngat mencemari lingkungan.

“Tentunya ada suplai ada dimend .Suplainya banyak karena tentunya ada dimend. Nah siapa itu?Kalau ada terjadi perusakan lingkungan tentunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Selain itu, kata Muhtadi, aktivitas penambangan bos pengusaha tam­bang Gunung Botak itu dasar hukumnya apa?.

Kejaksaan Negeri Buru, tegas Muhtadi, akan mendata bos-bos para pelaku Penambangan liar sela­ma ini belum pernah dijerat hukum.

“Selama ini belum pernah mereka dijerat. Kita akan melakukan penda­taan. kalau memang aparat terkait memiliki alat bukti, maka kita juga gampang. Siapa-siapa yang bermain di situ, berperan si A, si B,” papar Muhtadi.

Muhtadi mengakui, boleh jadi suatu hari nanti bisa dilakukan pe­nelusuran terhadap harta kekaya­annya berasal dari hasil ilegal ini.

“Nanti akan kita data, orangnya siapa, tinggal dimana, nomor kartu keluarga di mana?,”imbuh dia.

Terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, lanjut dia, kalau  kerusakan sudah amat nyata di alam Pulau Buru bumi Bupolo ini. Yang akan merasakan dampaknya anak cucu kita.

Muhtadi menghimbau agar dika­wal bumi Bupolo ini sebab  keru­sakan masa depan bagi  anak cucu kita ada di depan mata.

Para bos tambang dan PETI telah mengigaruk emas secara ilegal untuk keuntungan sesaat dan tidak memi­kirkan kerusakan masa depan.

“Nanti kita tinjau apakah layak dikenakan UU Lingkungan Hidup terhadap mereka,” janji Muhtadi.

Dukung Tutup

Langkah aparat kepolisian Polres Pulau Buru menutup aktivitas pe­nambangan illegal di lokasi tambang gunung botak didukung penuh oleh DPRD Provinsi Maluku.

Dukungan itu disampaikan ang­gota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan Michelle Tasane kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2).

Langkah yang diambil kepolisian merupakan langkah tepat yang mesti didukung oleh semua elemen masyarakat, dalam upaya memasti­kan keamanan dan kelestarian lingkungan hidup disekitar areal tambang.

“Sebagai anak daerah saya men­dukung penuh langkah pembersihan areal gunung botak oleh kepolisian, ini langkah baik dan mesti didu­kung,” ujar Tasane.

Kata dia, penutupan aktivitas tam­bang gunung botak perlu dilakukan sambil menunggu Pemprov Maluku dan DPRD membentuk payung hu­kum yang mengatur aktivitas penam­bangan sehingga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pengelolaan gunung botak kata Tasane, harus memperhatikan dam­pak lingkungan dan ekosistem yang ada disekitar, agar tidak membawa dampak buruk bagi generasi kede­pan dan semuanya harus diatur dalam payung hukum.

Pengaturan penambangan emas ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kerusakan lingkungan aki­bat penam­bangan, sekaligus meng­atur pengelo­laannya, baik oleh mas­yarakat atau korporasi, sehingga tidak merugikan masyarakat. “Arti­nya kalau mau jadi tambang rakyat boleh, tapi harus menguntungkan masyarakat, jagan sampai hanya menguntungkan kepentingan priba­di orang per orang,” cetusnya. (S-31/S-20)