AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar me­nahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistim Informasi Manajemen Desa (SIMD) terhadap tersangka SS dan NA ke Lapas Kelas III Saumlaki.

Penahanan tersangka SS dan NA dilakukan berdasarkan Surat pe­rintah Penahanan Kepala Kejak­saan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT-97/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama tersangka SS dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor :PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama tersangka NA.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel kejari Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/11).

Dikatakan, penahanan kepada kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.

Selain itu, Kejari Tanimbar juga menyatakan, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Sistim Infor­masi Manajemen Desa (SIMD) ter­hadap tersangka SS dan NA telah lengkap dan diserahkan tahap dua dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Bidik Dana Hibah 16 M, Jaksa Libatkan Inspektorat

Pelimpahan berkas tahap dua itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Ta­nimbar, Selasa (8/11)

“Kedua tersangka berinisial SS dan NA. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan se­telah jaksa penyidik pada Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keua­ngan negara terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan nega­ra dalam dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan SIMDesa se-Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700/LAK-08/VII/2022 ta­nggal 1 Juli 2022 sebesar Rp 310.264.200,” ujar Nugroho.

Nugroho menyebutkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kepulauan Tanimbar akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Penga­dilan Negeri Ambon.

Tindakan tersangka SS dan tersangka NA diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Sementara Subsidair kedua tersangka didakwa dengan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana diubah dan ditambah de­ngan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) se-Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar tahun anggaran 2021.

Dua tersangka yaitu berinisial SS dan NA. Penetapan kedua ter­sangka ini setelah pihak Kejari memiliki bukti permulaan yang cukup berupa, keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan sistem informasi manajemen desa di desa-desa se-Kabupaten Kepulauan Tanim­bar Tahun Anggaran 2021, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, surat kemudian keterangan ahli, sehingga kami pada hari ini dapat melakukan penetapan tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono dalam kete­ra­ngan persnya kepada wartawan di Saumlaki, Selasa (19/7).

Kejari KKT mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk SS dengan nomor: B- 1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022, Sedangkan NA nomor 1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 ta­nggal 19 Juli 2022.

Dikatakan, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Ins­pektorat Kabupaten Kepulauan Tanimber sebesar sebesar Rp310. 264.909,-

“Jadi dalam perkara ini sudah kami tetapkan dua tersangka. Jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil per­hitungan kerugian keuangan ne­gara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 700/LAK-10/VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 jumlah kerugian keuangan negara pada perkara ini sejumlah Rp.310.264.909,” tuturnya.

Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan pihaknya, ternyata hanya 21 desa di Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar yang dimasu­kan dalam sistim informasi desa dan yang terealisasi pembaya­rannya hanyalah 12 desa.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pengumpulan data yang kita lakukan bahwa, jum­lah pengadaan sistim informasi desa ini sebetulnya dilakukan 21 desa di KKT. Tetapi setelah kami dalami dan kami lakukan peme­riksaan ternyata yang terealisasi hanya 12 desa, sehingga kita hi­tung jumlah kerugian negara tadi oleh ahli 310.264.909,” tuturnya.

Ia menyebutkan, modus operandi  yang dilakukan para ter­sangka yaitu, tersangka MA mena­warkan satu program namanya sistim informasi manajemen de­sa. Sistim informasi manage­men desa ini oleh NA disampaikan ke­pada SS. Kemudian SS memak­sakan memasukan sistim infor­masi manajemen desa ini keda­lam APBDesa,

“Ini terjadi di 21 desa dari 80 desa di KKT. Tetapi ketika kami melakukan pemeriksaan, ternyata yang terealisasi pembayarannya hanya 12 desa saja,” sebutnya.

Dikatakan, dalam sistim ini, setiap desa disarankan membuat proposal ertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, belanja pembuatan dan penga­turan konten. Penganggaran dari setiap desa bervariasi yakni kisaran Rp.20.000.000 hingga Rp.30.000.000 per desa.

“ini masing-masing berbeda dengan kisaran Rp20 juta sampai 30 juta per desa. Ini berlangsung selama tahun 2021 tetapi kemu­dian sampai dengan akhir tahun kami melakukan pemeriksaan ternyata program SIM D ini tidak berjalan,” katanya.

Dikatakan, pihaknya juga te­mukan dalam penerapan program ini ternyata ada desa yang hanya memperoleh perangkat Software saja dan hardware tidak

“Sampai dengan kita melakukan tindakan penyelidikan dan penyi­di­kan ternyata program ini tidak ber­jalan, dalam arti kata program ini tidak bisa digunakan/dimanfaatkan  oleh desa sehingga kita mene­mukan kerugian keuangan negara sebesar  Rp310.264.909,-

Ditambahkan 12 desa yaitu Desa Latdalam, Wowonda, Kabia­rat di Kecamatan Tanimbar Sela­tan, Desa Tumbur, Lorolulun, Am­dasa, Sangliat Dol dan Sangliat Krawain di Kecamatan Wertamrian, Desa Adaut dan Kandar di keca­matan Selaru serta Kesa Kilon di Kecamatan Wuarlabobar. (Mg-1)