Kejari Tanimbar Tahan Dua Tersangka Korupsi SIM Desa
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistim Informasi Manajemen Desa (SIMD) terhadap tersangka SS dan NA ke Lapas Kelas III Saumlaki.
Penahanan tersangka SS dan NA dilakukan berdasarkan Surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT-97/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama tersangka SS dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor :PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 8 November 2022 atas nama tersangka NA.
Demikian diungkapkan, Kasi Intel kejari Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/11).
Dikatakan, penahanan kepada kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.
Selain itu, Kejari Tanimbar juga menyatakan, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Sistim Informasi Manajemen Desa (SIMD) terhadap tersangka SS dan NA telah lengkap dan diserahkan tahap dua dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya masuk ke pengadilan.
Baca Juga: Bidik Dana Hibah 16 M, Jaksa Libatkan InspektoratPelimpahan berkas tahap dua itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (8/11)
“Kedua tersangka berinisial SS dan NA. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan SIMDesa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700/LAK-08/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 sebesar Rp 310.264.200,” ujar Nugroho.
Nugroho menyebutkan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kepulauan Tanimbar akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tindakan tersangka SS dan tersangka NA diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Sementara Subsidair kedua tersangka didakwa dengan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021.
Dua tersangka yaitu berinisial SS dan NA. Penetapan kedua tersangka ini setelah pihak Kejari memiliki bukti permulaan yang cukup berupa, keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan sistem informasi manajemen desa di desa-desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, surat kemudian keterangan ahli, sehingga kami pada hari ini dapat melakukan penetapan tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono dalam keterangan persnya kepada wartawan di Saumlaki, Selasa (19/7).
Kejari KKT mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk SS dengan nomor: B- 1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022, Sedangkan NA nomor 1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Dikatakan, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimber sebesar sebesar Rp310. 264.909,-
“Jadi dalam perkara ini sudah kami tetapkan dua tersangka. Jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 700/LAK-10/VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 jumlah kerugian keuangan negara pada perkara ini sejumlah Rp.310.264.909,” tuturnya.
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan pihaknya, ternyata hanya 21 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dimasukan dalam sistim informasi desa dan yang terealisasi pembayarannya hanyalah 12 desa.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pengumpulan data yang kita lakukan bahwa, jumlah pengadaan sistim informasi desa ini sebetulnya dilakukan 21 desa di KKT. Tetapi setelah kami dalami dan kami lakukan pemeriksaan ternyata yang terealisasi hanya 12 desa, sehingga kita hitung jumlah kerugian negara tadi oleh ahli 310.264.909,” tuturnya.
Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, tersangka MA menawarkan satu program namanya sistim informasi manajemen desa. Sistim informasi managemen desa ini oleh NA disampaikan kepada SS. Kemudian SS memaksakan memasukan sistim informasi manajemen desa ini kedalam APBDesa,
“Ini terjadi di 21 desa dari 80 desa di KKT. Tetapi ketika kami melakukan pemeriksaan, ternyata yang terealisasi pembayarannya hanya 12 desa saja,” sebutnya.
Dikatakan, dalam sistim ini, setiap desa disarankan membuat proposal ertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, belanja pembuatan dan pengaturan konten. Penganggaran dari setiap desa bervariasi yakni kisaran Rp.20.000.000 hingga Rp.30.000.000 per desa.
“ini masing-masing berbeda dengan kisaran Rp20 juta sampai 30 juta per desa. Ini berlangsung selama tahun 2021 tetapi kemudian sampai dengan akhir tahun kami melakukan pemeriksaan ternyata program SIM D ini tidak berjalan,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga temukan dalam penerapan program ini ternyata ada desa yang hanya memperoleh perangkat Software saja dan hardware tidak
“Sampai dengan kita melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan ternyata program ini tidak berjalan, dalam arti kata program ini tidak bisa digunakan/dimanfaatkan oleh desa sehingga kita menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.264.909,-
Ditambahkan 12 desa yaitu Desa Latdalam, Wowonda, Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan, Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol dan Sangliat Krawain di Kecamatan Wertamrian, Desa Adaut dan Kandar di kecamatan Selaru serta Kesa Kilon di Kecamatan Wuarlabobar. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan