MASOHI, Siwalimanews – Tiga pejabat di Kabupaten Malteng resmi dipolisikan oleh Ketua DPD KNPI Rafly Tehuayo versi DPP Haris Pertama ke Polres Malteng.

Ketiga pejabat yang dilaporkan ini masing-masing, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jainudin Ali dan Kepala Kesbangpol A Pattimura serta anggota DPRD Safi’i Boeng.

Mereka ini dipolisikan dikarenakan telah melakukan pencairan dana hibah pembinaan pemuda dari Pemkab Malteng kepada DPD KNPI versi Noer Frimansyah yang dipimpin Safi’i Boeng yang kini menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat.

“Hari ini kami resmi laporkan Kadis PKAD dan Kepala Kesbangpol atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan menyetujui pencairan dana hibah kepemudaan kepada pihak yang tidak berwenang dalam hal ini, KNPI versi Safi’i Boeng yang secara tegas telah dianulir negara melalui SK Kemenkumham Nomor:AHU.UM.01.01-45 tertanggal 22 Januari 2020 tentang Jawaban atas Permohonan SK Menkumham Nomor AHU-0000037.AH.01.08 tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 tentang Pemblokiran Akses Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap Badan Hukum KNPI versi DPP KNPI Noer Fahjriansyah yang turunannya dipimpin Safi’i Boeng di Malteng,” jelas Tehuayo kepada wartawan di Masohi, Rabu (2/12).

Ia menilai pencairan dana hibah kepemudaan yang dilakukan pemkab melalui Dinas PKAD kepada KNPI versi Noer Fahjriansyah itu adalah bentuk nyata perbuatan pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga: KNPI: Pemkab Jangan Jadi Biang Kerok Konflik Pemuda

Pasalnya, dalam SK Kemenkumham nomor AHU -0000037.AH.02.08 tertanggal 29 Januari 2019 tentang Pemblokiran Akses Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap Badan Hukum KNPI versi DPP KNPI Noer Fahjriansyah dimana pada Diktum 3 SK Menkumham itu menjelaskan, tidak mengizinkan pencantuman QR kode pada surat KNPI dalam rangka memperoleh dan atau meminta dana hibah atau apapun yang sifatnya memberikan keuntungan finasial.

Ini berarti, langkah pencairan dana hibah yang disalurkan ke KNPI versi Noer Fahjriansyah yang di Nakhodai Saffii Boeng adalah pelanggaran hukum nyata yang harus dipidanakan.

“Bagi kami ini pelanggaran hukum yang nyata-nyatanya telah dilakukan pihak pemkab serta Safi’i Boeng dengan mencairkan dana hibah kepemudaan. Untuk itu kami harus bijak sikapi masalah ini dengan jalan melayangkan laporan ke polisi untuk kemudian di proses secara hukum,” tandasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan yang telah dimasukan  ke Satreskrim sekaligus proses penyelidikan kasus tersebut.

“Laporan sudah kami layangkan siang tadi. Kami pastikan akan kawal masalah ini sampai tuntas. Kami berharap penyidik Polres Malteng dapat segera memangil dan memeriksa ketiga terlapor,” harapnya. (S-36)