AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengung-kapkan, melanjutkan  PSBB Transisi Tahap VIII,  aturan sedikit dilonggarkan kepada operasional café, restoran, rumah makan dan kuliner malam.

“Jadi, selama ini waktu operasional tempat usaha seperti, toko, swalayan, supermarket, minimarket, rumah makan dan cafe, batas waktu operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 Wit saja. Nah, sekarang ditambah hingga pukul 21.00 WIT. Untuk kuliner akan kita  longgarkan hingga pukul 22.00 WIT,” kata Louhenapessy kepada wartawan di Unit Layanan Administrasi, Balai Kota Ambon, Kamis (22/10).

Tak hanya itu, Louhenapessy juga mengumumkan masuk PSBB Transisi Tahap VIII, bioskop akan dibuka, dengan ketentuan waktu operasional telah ditetapkan dan dirundingkan dengan pengelola.

“Melalui hasil pertimbangan, maka kami ijinkan bioskop untuk beroperasi lagi. Yang tidak dijinkan hanya tempat karoke,” ujarnya.

Ia menuturkan, waktu operasional bioskop akan dilakukan pada masa awal pelaksanaan PSBB tahap berikutnya yakni, Senin (26/10). “Waktu operasional bioskop, mulai dari Jam 10.00 WIT hingga pada pukul 20.00 WIT. Para pengunjung juga harus diwajibkan pakai masker, jaga jarak, serta harus mematuhi protokol kesehatan,” harapnya.

Baca Juga: Dandim 1506 Namlea Berbagi dengan Masyarakat

Ditambahkan, untuk tempat hiburan malam dan karaoke masih juga ditutup, dikarenakan ruangan tertutup dan sulit untuk dipantau oleh petugas. Sehingga, masih belum diijinkan beraktifitas layaknya bioskop yang menurutnya masih dapat dipantau.

“Kalau di bioskop itu kan bisa kita pantau, tempat tidak terlalu tertutup. Namun, kalau tempat karaoke, anda tahu sendiri cara kerja mereka itu didalam ruangan yang sangat tertutup, “ pungkas walikota.(Mg-6)