AMBON, Siwalimanews – Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi tahap II di Kota Ambon masih saja terjadi, hal ini dikarenakan banyak warga maupun pelaku perjalanan dari luar Pulau Ambon yang tidak miliki surat keterangan rapid test.

“Peningkatan pelanggaran pada PSBB transisi tahap II ini sekitar 20 persen dari kasus perharinya. Para pelanggar ini kebanyakan dari Pulau Seram yang tak miliki surat keterangan rapid test,” ungkap Kordinator Lapangan pada Pos Passo Muhamad Azis saat ditemui Siwalimanews di pos tersebut, Senin (3/8).

Walaupun demikian kata dia, petugas masih memberikan pengecualian kepada pelaku perjalanan yang khusus ingin melanjutkan studi dari Pulau Seram ke Kota Ambon.

“Untuk pelaku perjalan yang ingin melanjutkan pendidikan ke Jenjang SD,SMP,SMA bahkan perguruan tinggi kita berikan pengecualian sehingga dijinkan masuk,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Satpol PP  F Pesulima yang bertugas di pos Passo juga membenarkan, bahwa pelanggaran banyak dilakukan oleh warga dari SBB dan Pulau Malteng khususnya dari Pulau Haruku.

Baca Juga: 13 Warga Binaan Perempuan Terima Hewan Qurban

Meskipun banyak pelanggaran yang dilakukan, namun aturan PSBB transisi tetap ditegakan.

Pelanggaran yang sama juga masih terlihat juga di Pos Pemantau di Desa Hunuth, dimana pelaku perjalanan dari luar pulau Ambon banyak yang tak miliki surat keterangan rapid test.

Kordinator Pos Hunuth David Passal mengaku, pada pelaksanaan PSBB transisi I aturan ganjil genap tak lagi diberlakukan, namun point yang penting yang harus diperhatikan adalah surat keterangan rapid test khusus bagi warga dari luar pulau, sementara bagi yang masih berdomisili di Pulau Ambon hanya menggunakan surat keterangan sehat.

“Masih kita temui warga dari luar Pulau yang tak miliki surat rapid, begitupun warga dalam jasirah juga masih ada yang buat pelanggaran terutama tak membawa surat keterangan sehat,”jelasnya.

Walaupun demikian, kata dia, dari penerapan PSBB transisi I hingga diberlakukan transisi II ini pelanggaran sudah mulai berkurang sekitar 50 persen.

“Kita berharap, semua pelaku perjalanan dapat mematuhi aturan yang dibuat dengan menyertakan kelengkapan berkas saat bepergian.(Mg-5)