AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas hampir rampung. Hanya saja, jaksa masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini hanya masih menu­ng­gu audit dokumen perhitungan ke­rugian negara saja,” jelas Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette, Minggu (2/8).

Ia berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan pro­sedur sendiri dalam melakukan audit.

Sapulette menyebut, Kejati Malu­ku terus melakukan koordinasi ter­kait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibat­kan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Di­rektur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Baca Juga: Mabuk, La Adili Tebas Istri dan Anak dengan Parang

Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, ber­kas perkara langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Progresnya kita tinggal menu­nggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Sapulette mengakui, semua doku­men yang dibutuhkan sudah dise­rahkan ke BPKP.

“Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menu­nggu,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

“Belum audit dan masih koordinasi,” jelasnya singkat kepada wartawan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, pekan kemarin.

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)