AMBON, Siwalimanews – Mantan Pjs Pimpinan Cabang BNI KCU Aru, Steven Michael Yo­hannes mengaku, mengetahui ada­nya selisih kas sebesar Rp. 29,65 miliar setelah memeriksa langsung kas pada 7 Oktober 2019. Uang itu ditransfer atas perintah Faradiba Yusuf untuk kepentingan bisnis.

Hal ini diungkapkan Yohannes yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ko­rupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI Ambon,  Selasa (16/6) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Yohannes menceritakan, ia memeriksa kas tersebut bersama teller Ledian Kastanye. Ledian adalah teller yang ikut mentransfer uang atas perintah Faradiba melalui WhatsApp.

Saat pemeriksaan tersebut, ia mendapati uang kas hanya tersisa Rp. 867.072.000 dari total uang kas sebesar Rp. 30 miliar. Artinya selisih uang kas senilai Rp. 29,65 miliar.

Ia mengaku mendapatkan kunci kas dari terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru.

Baca Juga: Usut Korupsi Speed Boat MBD, Penyidik Lengkapi Petunjuk  Bareskrim

“Saya dapat kunci dari Pak Yoseph hari Jumat sore, hari Senin baru saya periksa,” tuturnya.

Sore itu, Joseph sudah memberitahukan padanya bahwa adanya selisih kas. Joseph juga menyebutkan nilai selisihnya. Namun, ia tidak langsung memeriksa uang kas tersebut. Dari pengakuan Yoseph, uang tersebut digunakan untuk berbisnis.

“Pak Joseph sudah mengatakan ada selisih kas. Katanya itu karena transaksi Ibu Fara, untuk bisnis. Jadi jangan khawatir,” kata Yohannes menirukan.

“Saya bilang ke Yoseph, saya tidak tahu itu transaksi apa. Saya tidak langsung periksa, saya tidak dikasih tahu alasannya,” imbuhnya.

Yohannes baru memeriksa kas tersebut pada Senin dengan Berita Acara Pemeriksaan. Setelah memeriksa, ia langsung melaporkan hal tersebut kepada Noly Sohumena, selaku pimpinan pemasaran dan Bisnis BNI KCU Ambon yang membawahi KCP Aru saat itu.

“Setelah saya cek, sekitar jam 10, saya laporkan selisih kas itu ke Pak Noly. Saya tidak lapor ke Pak Yoseph karena Pak Yoseph kan sudah pindah tugas ke Ambon,” katanya.

Yohannes lalu mengirimkan foto kondisi kas saat itu kepada Noly berdasarkan permintaannya. Ia juga memfoto selisih uang kas untuk dikirimkan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, teller di KCP Aru Ledian Kastanya dan Malvin Tuhumury melakukan transfer sejumlah uang sebanyak 19 kali tanpa disertai dengan fisik.

Keduanya mengaku diperintahkan Faradiba melalui terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru. Yoseph menunjukan nama penerima dan nomor rekening ke teller ketika akan melakukan transaksi.

Transfer dilakukan sebanyak 19 kali dalam rentang waktu 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 sebesar Rp. 29,65 miliar.

Uang itu dikirim ke rekening atas nama M. Alief Fiqry sebanyak 5 kali, Abd Karim Gazali sebanyak 5 kali, Jonny de Quelju 3 kali, Soraya Pelu 3 kali, dan Aryani sebanyak 3 kali.

Keterangan transaksi tersebut untuk pembayaran kapal, pem­belian hasil laut, pembayaran ruko, pembayaran tanah, dan pembelian barang toko.

Transaksi dengan uang sebanyak itu, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari BNI Cabang Ambon.

Menurut kedua saksi, Faradiba mengatakan, akan mentransfer kembali semua uang tersebut secara utuh. Hal itu membuat keduanya tetap melakukan transaksi meskipun hal itu bertentangan dengan SOP BNI. “Ibu Fara selalu kirim KTP dan nomor pemilik rekening,” kata kedua saksi.

Sementara itu, saksi Harun yang langsung dihadirkan di Pengadilan, mantan penyelia Customer Service di Bank BNI KCU Ambon saat itu hanya menjelaskan bagaimana pembukaan deposito di bank berplat merah itu. Harun tidak mengetahui soal bagaimana nasabah yang mendepositokan uangnya melalui Faradiba.

Sidang melalui video conference itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Tim jaksa penuntut umum (JPU) adalah Ahmad Attamimi dan Awaluddin Cs. (Mg-2)