AMBON, Siwalimanews – Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Ismail Usemahu dicecar penyidik Kejari Malteng selama 5 jam, Jumat (5/6).

Megi yang adalah mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, diperiksa sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun 2016 sebesar Rp 1.949.000.000.

Ini pertama kalinya Megi diperiksa dalam status sebagai tersangka. Sedangkan Ismail Usemahu yang adalah mantan Kadis PU Maluku diperiksa sebagai saksi.

Keduanya diperiksa dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIT secara terpisah di ruang pidsus Kejati Maluku. Megi diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja. Sedangkan Usemahu diperiksa Kasi Intel, Karel Benito.

“Ibu Megi sekitar 30 pertanyaan. Ini permeriksaan perdana sebagai tersangka,” kata Karel Benito saat dihubungi Siwalima.

Baca Juga: Saksi Beberkan Kronologis Penangkapan 4 Terdakwa Merkuri Ilegal

Sementara Usemahu dicecar dengan 7 pertanyaan memenuhi permintaan auditor BPKP Perwakilan Maluku.

Dalam kasus ini, selain Megi penyidik Kejari Malteng telah menetapkan kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih sebagai tersangka.

Yonas, Anis dan Tahya duluan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Megi Samson dan Benny Liando. Liando ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3).

Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng sebagai saksi pada Kamis (9/1) lalu. Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan.

Pasok Dokumen

Seperti diberitakan, penyidik Kejari Maluku Tengah telah menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara  ke BPKP Perwakilan Maluku.

Dokumen yang dipasok termasuk BAP saksi dan tersangka untuk kepentingan audit kerugian negara.

“Tadi, kami sudah menyerahkan semua dokumen ke BPKP termasuk seluruh BAP saksi dan tersangka yang telah kami periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, mengaku, pihaknya telah menerima dokumen dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, dan sementara ditelaah. “Benar kita sudah terima dokumennya, kita telaah dulu,” kata Affandi. (Mg-2)