AMBON, Siwalimanews – Mantan Dirut PDAM Ka­bupaten Maluku Barat Da­ya (MBD), Jansen Leu­nu­pun alias Jan menjalani si­dang perdana, Selasa (27/8) di Pengadilan Tipi­kor Ambon sebagai terdak­wa ka­sus korupsi dana pe­nyer­taan modal tahun 2014 dan 2016.

Lelaki 67 ini didakwa JPU Kejari MBD merugikan ne­gara lebih dari Rp 500 juta.

Sidang pembacaan dak­waan dipimpin majelis ha­kim yang diketuai, Felix R. Wiusan didampingi, Jimmy Wally dan Bernad Panjaitan sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Sep­tinus Hematang. Dalam dakwa­annya JPU menje­las­kan, pada tahun 2014 dan 2016 terak­wa menerima dana penyertaan mo­dal dari Pemda Kabupaten MBD sebesar Rp 5 miliar.

Dana itu dikucurkan dalam tahap dua tahap. Tahap pertama tahun 2014 Rp 2,5 miliar. Kemudian tahap kedua 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. Da­na ini diperuntukan bagi pembangu­nan proyek air bersih di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, namun tidak diker­jakan oleh terdakwa.

Dana tersebut justru dipakai ter­dakwa untuk kepentingan pribadi­nya. Akibatnya masyarakat Desa Tiakur, kesulitan memperoleh air bersih.

Baca Juga: Asisten I Cs Kembali Diperiksa dalam Korupsi Dana MTQ

Berdasarkan hasil audit pengrhi­tungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku, negara dirugi­kan Rp 597.446.305.29.

JPU menyatakan, perbuatan ter­dak­wa melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf A UU No­mor 31 tahun 1999 tentang tindak pi­dana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Felix R. Wiusan menunda sidang hingga, Selasa (3/9), dengan agenda peme­rik­saan saksi-saksi. (S-49)