Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Dirut PDAM MBD Diadili
AMBON, Siwalimanews – Mantan Dirut PDAM Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jansen Leunupun alias Jan menjalani sidang perdana, Selasa (27/8) di Pengadilan Tipikor Ambon sebagai terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal tahun 2014 dan 2016.
Lelaki 67 ini didakwa JPU Kejari MBD merugikan negara lebih dari Rp 500 juta.
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan didampingi, Jimmy Wally dan Bernad Panjaitan sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Septinus Hematang. Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pada tahun 2014 dan 2016 terakwa menerima dana penyertaan modal dari Pemda Kabupaten MBD sebesar Rp 5 miliar.
Dana itu dikucurkan dalam tahap dua tahap. Tahap pertama tahun 2014 Rp 2,5 miliar. Kemudian tahap kedua 2016 sebesar Rp 2,5 miliar. Dana ini diperuntukan bagi pembangunan proyek air bersih di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, namun tidak dikerjakan oleh terdakwa.
Dana tersebut justru dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya masyarakat Desa Tiakur, kesulitan memperoleh air bersih.
Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Bupati KKT DipolisikanBerdasarkan hasil audit pengrhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Maluku, negara dirugikan Rp 597.446.305.29.
JPU menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Felix R. Wiusan menunda sidang hingga, Selasa (3/9), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)
Tinggalkan Balasan