AMBON, Siwalimanews – Langkah lima anggota Satreskrim Polresta Pulau Ambon mengusut dugaan penyelewengan di Gugus Tugas Covid-19 harusnya diapresiasi. Tetapi malah, mereka dimutasikan.

Setelah dimutasikan Kapol­resta Pulau Ambon Kombes Leo Simatupang, mereka kini men­jalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku.

Sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, mutasi kelima anggota unit Tipikor Polrestas Ambon itu berawal dari surat perintah Nomor: SP/VIII/2020/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.

Berdasarkan surat perintah itu, mereka diperintahkan untuk melaku­kan serangkaian tindakan kepolisian selama masa pancegahan Covid-19 dan melakukan asistensi dengan dinas terkait dan atau gugus tugas per­cepatan penanggulangan Covid-19 meliputi; anggaran yang dipergu­nakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.

Saat melakukan asistensi, mereka menemukan dugaan mark up data jumlah kasus orang dalam peman­tauan (ODP), pasien dalam penga­wa­san (PDP), dan jumlah tenaga ke­sehatan (nakes). Tak hanya itu, me­reka juga menemukan hak-hak nakes dipotong.

Baca Juga: Tes Urine, 6 ASN Pemkot Tual Positif Narkoba

Disaat bukti indikasi penyele­we­ngan sudah di tangan, dan hendak ditindaklanjuti lebih lanjut, mereka malah dimutasikan.

“Iya benar ada penyidik di Res­krim Polresta yang sudah dimutasi­kan ke satker lain, gara-gara usut dana covid,” kata sumber itu kepada Siwalima, Rabu (30/9).

Ia menyayangkan penyidik-penyi­dik berkualitas di unit Tipikor Pol­resta Ambon itu dimutasikan hanya karena usut dugaan penyelewengan dana Covid-19.

“Itu kan wajar kalau polisi mene­mukan hal-hal yang tidak beres atau mencurigakan wajar dong polisi cari tahu atau usut. Kan begitu,” ujar­nya.

Tidak hanya itu, sumber itu me­ngaku, para penyidik tersebut juga diperiksa oleh Propam Polda Ma­lu­ku. Alasannya, surat perintah  yang dikeluarkan hanya untuk pendam­pingan atau asistensi, namun saat menemukan dugaan penyelewe­ngan mereka  langkah hukum lan­jutan.

“Jadi begini, mereka itu diperiksa di Bid Propam terkait dengan surat perintah yang sifatnya asistensi atau pendampingan, tapi ditindak­lanjuti dengan melakukan pengusu­tan. Itu yang saya tahu,” ujar sumber lagi.

Dalam surat perintah itu jelas untuk asistensi. Tetapi mereka me­lakukan tindakan hukum lanjutan. Langkah ini didengar Pemkot Ambon. Selanjutnya dilaporkan ke gu­gus tugas dan Pemprov Maluku. Di­duga ada intervensi, sehingga lima anggota polisi itu dimutasikan.

“Diduga ada intervensi, makanya para penyidik ini menghentikan pe­ngusutan dan akhirnya dimutasikan dari reskrim,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat yang dikon­firmasi mengatakan, langkah yang dilakukan penyidik Satreskrim ada­lah pendampingan atau asistensi.

“Jika dalam asistensi atau pen­dam­pingan tersebut ditemukan ada­nya ketidakberesan, ya, namanya juga asistensi adalah memberikan pendampingan. Kalau menemukan kekurangan atau kejanggalan tentu­nya kita memberitahukan ada keku­ra­ngan disini, tolong dibetulkan. Nah, itu yang penyidik kami sudah lakukan, dan terlalu jauh dari surat perintah itu,” kata Ohoirat.  Ditanya lebih jauh, Ohoirat enggan berko­mentar.

Temuan Bukti

Seperti diberitakan, saat tim Sat­res­krim Polresta Ambon melakukan asistensi terhadap gugus tugas, khu­susnya Dinas Kesehatan dite­mu­kan sejumlah dugaan penyele­wengan.

Pejabat Dinas Kesehatan meng­arah­kan agar data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Arahan disampai­kan kepada hampir semua puskes­mas di Kota Ambon.

Misalnya di puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Se­latan,  banyak nama yang dimasukan dalam daftar positif corona, ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tinggalnya di Namlea, Ka­bupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.

Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi ber­tujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas.  Semakin ba­nyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.

“Saat tim Polresta Ambon melaku­kan asistensi, bukti-bukti itu ditemu­kan,” ujar sumber di Pemkot Ambon.

Ia menyebutkan, Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khusus  Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebe­sar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bu­lan, yakni Maret, April dan Mei 2020.

BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.

Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas Kese­hatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas  sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insentif hanya 414 orang.

Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima intensif seba­nyak 200 orang. Kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. “Jadi totalnya 414 orang saja,” ujarnya.

Dari jumlah 653 nakes di 21 pus­kesmas, minus Puskesmas Hutu­muri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif.

“Jumlah 239 ini yang diduga fiktif, mark up, yang dipakai untuk meng­usulkan pencairan anggaran, biar uang yang keluar gede. Perta­nya­annya, uang milik nakes fiktif itu dikemanakan,” ujar sumber itu.

Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan san­tunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian me­nyebutkan, besaran insentif nakes ma­sing-masing; dokter spe­sialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

“Namun nakes tak menerima se­besar itu, yang diterima justru nilai­nya di bawah sekali,” ujarnya. (S-32)