AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku merilis hasil uji laboratorium terhadap beberapa produk sayuran milik sejumlah petani di Kota Ambon mengandung  residu pestisida dan mikroba e-colli.

Hasil uji laboratorium dari PT Sa­raswati Indo Genetech Nomor: SIG.CL.V.2019.012786 tertanggal 14 Agustus 2019, itu disampaikan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Cq Kepada Bidang Ketahanan Pangan.

Dalam surat tertanggal 21 Mei tahun 2019 perihal penyampaian hasil uji laboratorium, yang diteken Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Habiba Saimima itu, dije­laskan beberapa produk sayuran antara lain bayam merah, kangkung, sawi, terong ungu, terong hijau dan selada yang sampelnya diambil dari kebun milik La Adong di Desa Poka, Erwin Dusun Airlow  Desa Nusani­we,  dan Yanto  di Taeno di Desa Po­ka, terdeteksi mengandung residu pestisida dan mikroba e-colli.

Surat yang beredar luas di medsos tersebut tembusannya di­sampaikan kepada Gubernur Malu­ku sebagai laporan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku  Habiba Saimima ketika dikonfirmasi Siwalima mela­lui telepon selulernya, Rabu (18/9) membenarkan, kalau hasil uji lab menunjukan sayur-sayuran milik be­berapa petani di Kota Ambon ter­deteksi residu pestisida golongan piretroid dan permetrin.

Baca Juga: Dishub Tetapkan Tarif Parkir Paralel Rp 4 Ribu per Jam

“Piretroid dengan bahan aktif per­metrin pada sayuran kangkung, te­rong hijau dan terong ungu  serta bak­teri e-colli pada sayuran sawi hi­jau dan selada, dengan ini dijelaskan bahwa kandungan residu pestisida  tersebut masih di bawah ambang batas residu,” jelasnya.

Ia mencontohkan, berdasarkan SNI 7313:2008 batas maksimum residu untuk terong 0,1 mg/kg. Hasil uji laboratorium adalah 0,0058 mg/kg. Juga untuk kangkung demikian.

“Hal ini menunjukan kandungan residu pestisida tersebut masih di bawah ambang batas residu (BMR), sehingga dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Saimimia, instansi yang berwenang harus te­rus melakukan pembinaan terha­dap para petani sayuran ini agar meng­gunakan pestisida ramah lingku­ngan untuk me­lindungi masyarakat dari bahaya resi­du pestisida kimia yang menimbulkan berbagai penya­kit degeneratif.

Bakteri e-colli yang terdeteksi  di sayuran juga kata Saimima, masih di bawah ambang batas MBR.

“Bakteri e-colli ini disebabkan oleh penggunaan pupuk kandang yang belum matang maupun peng­gunaan air yang kurang bersih da­lam proses produksi. Namun demi­kian bakteri dapat dimatikan dengan pencucian sayuran secara benar dan bersih  dan dimasak pada suhu yang sesuai sehingga bakteri tersebut akan mati,” ujar Saimima.

Saimima mengaku, kalau surat yang dikirim ke Dinas Ketahanan Pangan Ko­ta Ambon itu bersifat rahasia, na­mun ia heran bisa beredar di media sosial. “Saya juga binggung karena surat kita itu bersifar rahasia namun sudah muncul di medsos, namun hasil uji yang kita sampaikan itu bersifatnya rahasia,” ujarnya.

Ia meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon mengawasi ketat produk pertanian.

“Kami minta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon mengawasi betul petani yang meng­hasilkan produk pertanian baik itu sayuran, buah-buahan dan seba­gainya,” tandasnya.

Sementara kepala Dinas Perta­nian, Kehutanan dan Ketahanan Pa­ngan Kota Ambon, Jhon Tupan, meng­hindari ketika hendak dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Ia beralasan wartawan yang hen­dak mewancarainya harus didam­pingi humas. (S-39/S-40)