AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan menerapkan tarif parkir pararel per jam, Rp 4 ribu khususnya untuk kendaraan roda empat yang telah melaksanakan parkir pararel

“Jadi tarif parkir sesuai surat ke­pu­tusan Wali Kota Ambon sudah siap tinggal kita laksanakan, dan dipastikan dalam waktu dekat ini,” jelas Plt Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwa­lima di Balai Kota Ambon, Sabtu (14/9).

Ia mengatakan, tarif parkir yang dikenakan paralel untuk kendaraan roda empat yakni Rp. 4 ribu jam per­tama, selanjutnya akan dikenakan Rp 2 ribu per jam.

Sistemnya saat kendaraan parkir, juru parkir akan menempelkan stiker di kendaraan selanjutnya akan dihi­tung durasi parkir kendaraannya.

Tarif parkir ini, katanya, bukan upaya untuk meningkatkan PAD kota, tetapi bentuk pencerahan bagi warga kota agar tidak parkir dari pagi hingga malam, tetapi setelah urusan segera meninggal­kan parkiran.

Baca Juga: KPU Bursel Minta Pemda Dukung Pilkada 2020

“Aturan parkir yang berlaku se­belumnya dikenakan tarif Rp 3.000, tarif ini pemilik kendaraan bisa parkir dari pagi sampai malam. Sekarang tidak lagi, kita akan melakukan parkir per jam,” ujarnya.

Sapulette mengakui, penerapan tarif parkir paralel yang baru dimulai untuk kawasan yang telah diuji coba yakni jalan AY Patty, Said Perintah dan Diponegoro.

Tahap awal telah dilakukan sosia­lisasi kepada para pemilik kendaraan roda empat, agar dapat menyesuai­kan dengan aturan yang baru.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir, terkait dengan perubahan pola par­kir dan retribusi parkir, sehingga bisa diterapkan.

“Petugas juga sementara mela­kukan pengecatan marka jalan untuk ruas jalan yang diterapkan parkir paralel. Diharapkan aturan ini dapat diikuti pemilik kendaraan roda em­pat,” tandasnya. (S-40)