Ambon – Warga yang menghuni perumahan mewah Citra­land milik Ciputra Interna­sional, yang terletak di Ke­lu­rahan Lateri, Kecamatan Baguala-Kota Ambon, mengadu ke DPRD Provinsi Maluku, Senin (26/8).

Pengaduan terkait dengan sejum­lah persoalan yang terjadi di kawa­san Citraland, yang cukup meresah­kan penghuni setempat. Salah satunya adalah masalah sampah yang sejak 10 tahun dikelola sendiri oleh pihak Citraland, sehingga tentunya akan sangat mengganggu dan mencemari lingkungan.

Alhasilnya air bersih yang digu­nakan warga setempat untuk kebu­tuhan mandi, makan dan cuci itu telah tercemar dan mengandung logam berat. Hal itu terungkap saat warga setempat melakukan hearing bersama Komisi A DPRD Provinsi Maluku, dengan menghadirkan General Manager Citraland Albertus Dewandono didampingi Konsultan Hukum Adolf Saleky serta dua orang staf Citraland.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi A, Fredrek Rahakbauw itu berlangsung alot, lantaran sejumlah warga secara terang-terangan mem­beberkan manajemen Citraland yang sangat meresahkan warga, termasuk kondisi air bersih yang telah  mengandung logam berat.

Salah satu warga yang berdomisili di klaster R315, Maria Manulang mengatakan, berdasarkan hasil pe­meriksaan laboratorium Dinas Ke­sehatan Maluku, dengan pengam­bilan sampelnya tertanggal 8 Agus­tus 2019 lalu, ternyata air sudah mengandung logam berat artinya ini perlu diperiksa ulang karena air sudah mengandung logam berat.

Baca Juga: Garda Terdepan, Kapolda Minta Brimob Siaga

“Kami menyampaikan ini karena kami punya data berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium  Dinas Kesehatan Maluku, dengan pengambilan sampelnya tertanggal 8 Agustus 2019 dan sudah mengan­dung logam berat sehingga sudah tidak layak lagi dikonsumsi,” tandas Manulang.

Mendengar pernyataan Manu­lang, sontak membuat pihak Citra­land dan komisi A kaget.

Konsultan Hukum Adolf Saleky langsung membantah adanya hasil pemeriksaan Laboratorium  Dinas Kesehatan Maluku yang menjelas­kan jika air di kawasan Citraland itu telah mengandung logam berat.

“Itu tidak benar, dapat data dari­mana. Kami punya hasil pemeriksa­an dari Balai POM yang telah diteliti berdasarkan sampel yang diambil sejak 31 Juli dan hasilnya dikeluar­kan 4 Agustus. Hasilnya air layak dikonsumsi,” tandas Saleky, sembari meminta data dari Manulang.

Wakil Ketua Komisi A, Costasius Kolatfeka dengan tegas mengata­kan, masalah air ini merupakan ma­salah serius yang harus segera disi­kapi, dan tidak boleh tinggal diam.

“Ini masalah serius yang harus segera disikapi, masyarakat tinggal dirumah yang mewah padahal airnya tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung logam berat,” cetus­nya.

Tanpa mencari solusi dari perma­salahan tersebut, Rahakbauw lang­sung menutup rapat dengar pen­dapat sambil meminta agar Manu­lang memberikan data hasil peme­riksaan dari Laboratorium Dinas Kesehatan Maluku itu.

Kepada wartawan, Kolatfeka me­ngatakan, rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi A DPRD Maluku itu terkait dengan keluhan warga setempat tentang manajemen Citraland yang cukup meresahkan mereka, baik itu masalah pembayar­an pajak PPH sebesar 10 persen, kenaikan iuran pemeliharaan ling­kungan dan keamanan (IPLK) secara sepihak, pembayaran air yang rutin harus dilakukan padahal air sering tidak teraliri di rumah-rumah, proses renovasi rumah yang harus dikena­kan biaya jaminan sebesar Rp 1,5 juta dan biaya admisnistrasi, pemba­tasan waktu untuk pengangkutan material dan masalah persampahan yang dikelola sendiri oleh pihak Citraland.

“Semua masalah ini telah kita sepa­kati dan diputuskan bersama bahwa untuk proses kenaikan atau penarikan retribusi kepada para penghuni harus dibicarakan terlebih dahulu secara bersama-sama, biaya administrasi untuk renovasi rumah harus ditia­dakan, dan masalah sampah harus dikoordinasikan dengan Pemkot Ambon untuk diangkut agar dibuang di TPA Toisapu,” tandasnya.

Defisit

Menanggapi seluruh keluhan yang disampaikan warga di Citra­land, General Manager Citraland Albertus Dewandono mengaku jika saat ini pihaknya mengalami defisit, sehingga untuk membayar pajak harus ditarik dari penghuni. Begitu juga untuk biaya keamanan dan kebersihan harus ditanggulangi oleh penghuni.

“Kita defisit sehingga untuk  membayar pajak harus ditarik oleh warga. Begitu juga untuk biaya keamanan dan kebersihan harus ditanggulangi oleh mereka,” kata­nya.

Logam Berat

Sementara itu berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Maluku terhadap air bersih di Ci­traland, yang dikantongi Siwalima, yakni mengandung besi (Fe) 0.0070, detergent 0,0076, Kadmium (Cd) 0,0089, pH 8,70, Kmn 4,52, Nitrat 1,836. (S-16)