Pelni Klaim Pelaku Perjalanan ke MBD Kantongi Dokumen
Hearing dengan DPRD Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kepala PT Pelni Cabang Ambon, Samto mengklaim, pelaku perjalanan dari Ambon ke Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang menumpangi KM Sabuk Nusantara 87 mengantongi dokumen lengkap sesuai surat edaran Menteri Perhubungan.
“Intinya kami tetap berpegang pada aturan kalau mau naik kapal harus ada hasil rapid test atau keterangan sehat sesuai surat edaran Menteri Perhubungan,” tandas Samto kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, usai hearing dengan DPRD Maluku bersama tim penanganan Covisd-19 DPRD Maluku, Rabu (3/6) dan Pelni.
Dijelaskan, selama ini PT Pelni tetap mengutamakan protokol penanganan Covid-19 dalam setiap pelayaran, khususnya dengan kapal perintis di wilayah Maluku.
Samto mengakui, ada penumpang yang tidak mengantongi surat bebas covid atau hasil rapid test, namun mereka miliki surat keterangan sehat dari dokter, sehingga calon penumpang ini diijinkan naik ke kapal.
Disingung soal koordinasi dengan tim gugus tugas, Samto menjelaskan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan gugus tugas, walaupun begitu PT Pelni tak segan-segan membatalkan keberangkatan, jika calon penumpang tidak mengantongi dokumen yang lengkap.
Baca Juga: Gustu Evaluasi Pengusulan Bursel New Normal“Setelah kejadian KM Sanus 87 tersebut kita langsung perintahkan semua kru kapal untuk lakukan rapid test, dan hasilnya belum diketahui karena masih menunggu dari Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan,” ungkapnya
Selain itu kata dia, proses sterilisasi terus dilakukan ketika kapal masuk disetiap pelabuhan dengan menggunakan disinfektan, yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam pelayaran.
Untuk diketahui, pimpinan PT Pelni dipanggil Tim Penanganan Covid-19 DPRD Maluku untuk minta klarifikasi dari perusahaan plat merah ini, untuk menjelaskan terkait lolosnya pelaku perjalanan ke Kabupaten MBD dengan KM Sabuk Nusantara 87 tanpa menggantongi dokumen perjalanan salah satunya bebas covid.
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Melkias Sairdekut didampingi Aziz Sangkala serta dihadiri oleh anggota tim serta turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhamad Malawat, Kepala KSOP yang diwakili oleh Jondry Pentury, Kepala PT Pelni Cabang Ambon Samto, pihak ASDP dan Senior Manager Operasional dan Teknik Angkasa Pura I Randi.
Gustu Maluku Diundang
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut mengatakan, rapat hari ini (kemarin-red) dalam rangka untuk melihat dan memastikan soal tata cara keberangkatan para penumpang di wilayah Kabupaten dan Kota dalam provinsi Maluku.
Hal itu dilakukan sebatas di wilayah Kabupaten Kota karena merujuk pada beberapa kejadian yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu yang lalu dan telah disampaikan, namun secara prinsip karena ada beberapa kebutuhan mendesak.
Terhadap hasil rapat kerja ini, Sairdekut mengakui, jika DPRD Maluku akan mengundang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku untuk membicarakan terkait tata cara keberangkatan penumpang pada transparansi laut.
“Kita akan undang gugus tugas untuk bahas tata cara pengaturan transportasi laut yang akan digunakan penumpang,” timpal Saerdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (03/6).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh keberangkatan harus melalui prosedur yang benar dan tidak boleh lagi ada yang menggunakan hanya sebatas surat keterangan kesehatan.
Ia mengharapkan, nantinya ketika rapat bersama gugus tugas disepakati untuk semua penumpang yang akan berangkat, harus melalui proses yang lebih memadai terutama bagi yang dari daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah menuju ke daerah yang masih dianggap zona hijau.
Sementara jika penumpang yang berasal dari zona hijau yang datang ke zona merah diupayakan, mungkin dengan prosedur nya sendiri agar ada pengetatan prosedur keberangkatan.
“Khusus bagi kita yang dari merah ke hijau ini yang mungkin kita bicara supaya perketat soal tata cara keberangkatan,” tegas Saerdekut.
Terkait dengan acuan yang akan digunakan, Sairdekut mengungkapkan jika swab pasti tidak mungkin, karena fasilitas untuk melakukan swab sangat terbatas dan membutuhkan waktu yang lama, sehingga rapid tes saja sudah merupakan sesuatu yang sangat melegakan.
Dan yang terpenting tambahnya, aturannya harus dijaga ketat tanpa ada semacam diskriminasi aturan bagi siapapun dia. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan