AMBON, Siwalimanews – Kepala PT Pelni Cabang Ambon, Samto mengklaim, pelaku perjalanan dari Ambon ke Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang menumpangi KM Sabuk Nusantara 87 mengantongi dokumen lengkap sesuai surat edaran Menteri Perhubungan.

“Intinya kami tetap berpegang pada aturan kalau mau naik kapal harus ada hasil rapid test atau kete­rangan sehat sesuai surat edaran Menteri Perhubungan,” tandas Samto kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, usai hearing dengan DPRD Maluku bersama tim penanganan Covisd-19 DPRD Maluku, Rabu (3/6) dan Pelni.

Dijelaskan, selama ini PT Pelni te­tap mengutamakan protokol pena­nganan Covid-19 dalam setiap pelayaran, khususnya dengan kapal perintis di wilayah Maluku.

Samto mengakui, ada penumpang yang tidak mengantongi surat bebas covid atau hasil rapid test, namun mereka miliki surat keterangan sehat dari dokter, sehingga calon penum­pang ini diijinkan naik ke kapal.

Disingung soal koordinasi de­ngan tim gugus tugas, Samto men­jelaskan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan gugus tugas, wa­laupun begitu PT Pelni tak segan-se­gan membatalkan keberangkatan, jika calon penumpang tidak meng­antongi dokumen yang lengkap.

Baca Juga: Gustu Evaluasi Pengusulan Bursel New Normal

“Setelah kejadian KM Sanus 87 tersebut kita langsung perintahkan semua kru kapal untuk lakukan rapid test, dan hasilnya belum diketahui karena masih menunggu dari Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan,” ungkapnya

Selain itu kata dia, proses sterili­sasi terus dilakukan ketika kapal ma­suk disetiap pelabuhan dengan me­ng­gunakan disinfektan, yang bertu­juan untuk memutus mata rantai pe­nyebaran Covid-19 dalam pelayaran.

Untuk diketahui, pimpinan PT Pelni dipanggil Tim Penanganan Covid-19 DPRD Maluku untuk minta klarifikasi dari perusahaan plat merah ini, untuk menjelaskan terkait lolosnya pelaku perjalanan ke Kabu­paten MBD dengan KM Sabuk Nusantara 87 tanpa menggantongi dokumen perjalanan salah satunya bebas covid.

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Melkias Sairdekut didampingi Aziz Sangkala serta dihadiri oleh anggota tim serta turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhamad Malawat, Kepala KSOP yang diwa­kili oleh Jondry Pentury, Kepala PT Pelni Cabang Ambon Samto, pihak ASDP dan Senior Manager Opera­sional dan Teknik Angkasa Pura I Randi.

Gustu Maluku Diundang

Wakil Ketua DPRD Maluku, Mel­kias Sairdekut mengatakan, rapat hari ini (kemarin-red) dalam rangka untuk melihat dan memastikan soal tata cara keberangkatan para pe­numpang di wilayah Kabupaten dan Kota dalam provinsi Maluku.

Hal itu dilakukan sebatas di wilayah Kabupaten Kota karena merujuk pada beberapa kejadian yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu yang lalu dan telah disampaikan, namun secara prinsip karena ada beberapa kebutuhan mendesak.

Terhadap hasil rapat kerja ini, Sairdekut mengakui, jika DPRD Maluku akan mengundang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku untuk membicara­kan terkait  tata cara keberangkatan penumpang pada transparansi laut.

“Kita akan undang gugus tugas untuk bahas tata cara pengaturan transportasi laut yang akan diguna­kan penumpang,” timpal Saerdekut ke­pada wartawan di Baileo Rakyat Ka­rang Panjang, Ambon, Rabu (03/6).

Menurutnya, hal itu perlu dilaku­kan untuk memastikan bahwa selu­ruh keberangkatan harus melalui prosedur yang benar dan tidak bo­leh lagi ada yang menggunakan ha­nya sebatas surat keterangan kesehatan.

Ia mengharapkan, nantinya ketika rapat bersama gugus tugas disepa­kati untuk semua penumpang yang akan berangkat, harus melalui proses yang lebih memadai terutama bagi yang dari daerah yang telah ditetap­kan sebagai zona merah menuju ke daerah yang masih dianggap zona hijau.

Sementara jika penumpang yang berasal dari zona hijau yang datang ke zona merah diupayakan, mungkin dengan prosedur nya sendiri agar ada pengetatan prosedur keberang­katan.

“Khusus bagi kita yang dari merah ke hijau ini yang mungkin kita bicara supaya perketat soal tata cara kebe­rang­katan,” tegas Saerdekut.

Terkait dengan acuan yang akan digunakan, Sairdekut mengungkap­kan jika swab pasti tidak mungkin, karena fasilitas untuk melakukan swab sangat terbatas dan membu­tuhkan waktu yang lama, sehingga rapid tes saja sudah merupakan sesuatu yang sangat melegakan.

Dan yang terpenting tambahnya, aturannya harus dijaga ketat tanpa ada semacam diskriminasi aturan bagi siapapun dia. (Mg-4)