AMBON, Siwalimanews – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar  (KKT) Agustinus Utuwaly, besama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Toto Sutantono, menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis kepada masyarakat Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Kamis (14/1).

Masyarakat Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian memiliki 4000 bidang tanahdan telah memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Wakil Bupati Agustinus Utuwaly saat penyerahan menyatakan, Pemda KKT sangat mendukung program PTSL, meskipun program PTSL ini tidak berjalan dengan mudah.

“Sebagai mitra pemerintah daerah, Kantor Badan Pertanahan Nasional KKT telah berupaya semaksimal mungkin. Hal ini terbukti, kondisi covid yang berdampak pada semua kegiatan

masyarakat, namun kegiatan PTSL tetap terlaksana,” kata Utuwaly.

Oleh karena itu, penyerahan sertifikat tanah ini sebagai upaya percepatan menyukseskan program PTSL serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga: Penumpang KM Dobonsolo Jatuh di Perairan Buano

Dirinya berharap, agar program PTSL ini terus dilaksanakan, sehingga lahan milik masyarakat seluruhnya dapat tersertifikasi.

Utuwaly juga menyatakan, harga ikan di pasar lebih mahal dari harga tanah di Tanimbar.

“Hampir setiap waktu orang menggadaikan sertifikat dan menjual tanah dengan harga yang sangat murah. Saya ingatkan tanah tidak akan pernah bertambah tetapi jumlah penduduk bertambah sangat cepat dan tanah semakin terbatas,” jelasnya.

Dengan adanya sertifikat dan kepastian hak atas tanah, masyarakat jangan menjual tanah sembarangan, apalagi tanah yang sudah bersertifikat.

“Kalau kita menjual tanah, berarti kita telah menyusahkan keturunan kita, tetapi memanfaatkan tanah dengan sebijaksana mungkin,” tegasnya.

Dengan adanya program ini juga dirinya berharap, agar semua bidang tanah masyarakat bersertifikasi, dan dapat memberikan manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di KKT.

Sementara itu Kakanwil BPN Maluku Toto Sutantono mengatakan, masyarakat bisa menikmati karunia Tuhan, yaitu tanah. Karena sejak kita dilahirkan, kita telah berhubungan dengan

tanah. Begitupun ketika manusia meninggal, masih berhubungan dengan tanah. “Jika kita tidak atur sebaik mungkin, terjadilah perkelahian gara-gara tanah.

Tetapi pemerintah berusaha untuk mengatur, diberikan tanda batas yang menetapkan pemilik tanah itu sendiri.

Dirinya mengingatkan kalau punya tanah jangan mudah bertransaksi. Hal ini sangat beralasan, karena tanah akan terbatas tetapi kepentingan akan tanah semakin banyak. “Karena itu,

kalau nanti sudah punya sertifikat tanah, jangan dijual,” ingatnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasinal KKT, Lukas Souhuwa, dalam laporannya menjelaskan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 61.347 bidang dengan perincian, yang sudah bersertifikat sebanyak 47.814 bidang atau 78% sementara bidang tanah yang belum bersertifikat berjumlah 13.533 bidang atau 22 %.

“Target kita di tahun 2020 mensertifikatkan tanah sebanyak 8.600 bidang yang terdiri dari kegiatan redistribusi tanah sebanyak 4000 bidang dan kegiatan PTSL sebanyak 4.600 bidang dari total 13.000 bidang.Karena kondisi Covid-19, targetnya turut menurun,” jelas Souhuwa.

Untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 4.600 bidang, 100% sudah terealisasi

“Kegiatan redistribusi tanah sebanyak 4000 bidang untuk Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian juga sudah terselesaikan yang diserahkan kepada masyarakat walaupun secara simbolis,” terangnya.

Tahun 2020, kata Souhuwa khusus kegiatan legalisasi asset tanah pemerintah daerah sebanyak 25 bidang, dan BPN telah menyelesaikan 18 bidang dan telah diserahkan kepada Pemda KKT pada Desember 2020, sedangkan tersisa 7 bidang dalam proses penyelesaian di tahun ini. (S-39)