AMBON, Siwalimanews – Sepanjang tahun 2020 Pengadilan Negeri Kota Ambon telah menangani sebanyak 475 perkara (kasus).

Perkara terbanyak yang ditangani pihak pengadilan itu adalah, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang mendominasi terjadi sepanjang tahun 2020. Sementara kasus

penganiyaan dan kasus pencurian menjadi kasus urutan kedua yang paling terbanyak perkara di PN Ambon.

Menurut Humas pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo, dari 475 perkara pidana umum yang ditangani sepanjang tahun 2020, paling banyak di antaranya merupakan perkara

narkoba.

Baca Juga: Lapas Saparua Diborong Orang Dekat Kakanwil

“Rekapitulasi keadaan perkara yang pernah ditangani pada tahun 2020 sebanyak 475 dan paling banyak perkara narkoba,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/1).

Lebih lanjut ia merincikan untuk perkara perlindungan anak sebanyak 58 perkara, perkara pembunuhan sebanyak 21. Perkara lingkungan hidup sebanyak 19, perkara penggelapan sebanyak 19, serta kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 19 perkara.

Jumlah perkara tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah perkara tahun 2019 lalu.

Peningkatan tersebut paling menonjol ada pada perkara penyalahgunaan narkotika.

“Perkara narkoba memang paling mendominasi, tetapi kalau perkara lainnya normatif saja,” katanya.

Dia mengatakan, sayangnya paling banyak kasus narkoba yang disidangkan adalah kasus dari para pemakai. Menurutnya, harusnya pengedar banyak diproses, karena dari situlah akar masalah narkoba.

“Masih banyak pengedar yang harus diproses. Ini harus jadi PR bagi polisi. Memberantas narkoba harus dari akar. Jarang itu ada di pengadilan, ujar Kalalo.

Dia meminta polisi menangkap para pengedar itu. Baginya, akar dari pemakaian narkoba yang semakin marak karena banyak yang menjualnya.

“Kadang-kadang sudah tidak diketahui dimana itu. Mereka harus tetap dilacak. Karena akar narkoba ini ya penjualannya,” jelasnya. (S-49)