BULA, Siwalimanews – Personel Satres Narkoba Pol­res Seram Bagian Timur ber­hasil membekuk pasangan sua­mi istri (pasutri) yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu.

Pasangan suami, Budi Lesta­luhu dan Istri Fitr  diduga se­bagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Pasutri ini di­tangkap polisi di Jalan Ma­sohi, Kecamatan Bula, Kabu­paten SBT, Senin (7/3) Pukul 13.00 WIT

Dari tangan pasutri ini polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu dengan jum­lah satu paket siap edar.

Demikian dikatakan Kasat Narkoba, AKP Jhon Wattima­nela kepada Siwalima di Mapolres SBT, Senin ( 7/3)  malam.

Kasat menjelaskan, pihaknya me­ngetahui kedua pasangan ini meru­pakan pemakai sekaligus pengedar melalui informan perempuan yang juga terduga pemakai, namun tidak memiliki barang bukti.

Baca Juga: Orno dapat 150 Juta

“Melalui jalur informan Perempuan ini, kita berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri,” ungkapnya.

Kasat mengakui, untuk membongkar sindikat narkoba di SBT sangatlah sulit, karena masyarakat yang kurang merespon, sehingga pihak satuan narkoba Polres SBT menggunakan informan perempuan yang merupakan warga Bula yang juga sudah menikah. Melalui dirinya Polres berhasil mengungkap sindikat narkoba.

“Informan Ini merupakan warga Bula yang juga sudah menikah, Dia juga diduga merupakan salah satu pemakai narkoba, karena dari hasil tes urine positif. Namun dirinya tidak memiliki barang bukti, Sementara pasangan suami istri yakni Budi Lestaluhu dan Fitri memiliki barang bukti yang sudah di sita oleh Sat Narkoba Polres SBT,” tuturnya.

Katanya, barang bukti yang di sita akan dilakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).

Untuk ketiga terduga yakni pasangan suami istri dan Informan saat ini menginap di Polres SBT untuk kemudian diserahkan ke Ambon guna dilakukan asesmen.

Kasat menambahkan, pasal yang diterapkan yakni, pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang narkotika.

“ Untuk Pasal 112 dengan dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pasal 114 yakni menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara maka paling lambat lima tahun. Sedang­kan Pasal 127 yakni, penyalah­gunaan narkota untuk diri sendiri maka 1 tahun penjara. (S-19)