AMBON, Siwalimanews – Eks penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid mengaku, menan­da­tangani sejumlah kwi­­tansi yang bersum­ber dari biaya belanja langsung pada Setda SBB di tahun 2016

Menurutnya, pada tahun 2016  bukti kwitansi yang ditandatangani de­ngan anggaran ber­va­riasi yaitu, kwitansi sebesar Rp300 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dan juga Rp.70 juta.

Hal ini disampaikan Halid dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyimpangan pada Setda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016.

Dalam sidang yang dipim­pin hakim Jenny Tulak dan JPU Achmad Attamimi me­minta keterangan dari kelima ter­dakwa masing masing, mantan Sekda Mansur Tuharea, Bendahara Pengeluaran Refael Tamu, Benda­hara Pengeluaran Adam Pattisa­husiwa, Kabid Kuasa Bendahara Umum Dispenda SBB Abraham Niak dan  penjabat  Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid. Lima terdakwa ini dihadirkan sebagai saksi mahkota.

JPU kemudian menguatkankan pernyataan terdakwa dengan me­nunjukan bukti kwintasi dalam BAP dirinya di persidangan.

Baca Juga: Kajari Buru Didesak Tuntaskan Korupsi MTQ

“Apakah uang-uang ini benar saudara ketahui dan saudara ambil sebagai uang perjalanan dinas dan sebagainya,” tanya JPU Achmad Attamimi kepada terdakwa.

Pernyataan itu lantas tidak di­bantah oleh terdakwa. Bahkan ter­dakwa mengaku, tandatangan dalam kwitansi diteken oleh dirinya atas arahan Manshur Tuharea selaku sekda saat itu.

“Benar pak jaksa, tapi ini semua berdasarkan petunjuk dari sekda, dan itu yang saya tandatangani,” akuinya.

Menurutnya, untuk pengeluaran anggaran termasuk perjalanan dinas memiliki mekanisme.

“Ada standar tertentu yang harus dimasukan sebagai syarat pencairan uang, tapi semua dilakukan berda­sar­kan memo yang masuk di meja miliknya,” ujar Halid.

Sementara itu, JPU Achmad Atta­mimi yang dikonfirmasi mengatakan, keterangan para terdakwa menguat­kan dakwaan jaksa.

Kata Atamimi, para terdakwa secara langsung mengakui keterliba­tan­nya dalam penyimpangan angga­ran. Mereka juga mengaku pernah menandatangani sejumlah uang berdasarkan alat bukti yang di­ajukan JPU.

“Mereka mengakui, karena itu lah dakwaan kita kuat terhadap perkara ini,”  ujarnya. (S-10)