AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku khususnya Komisi I mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail mengangkat Direktur Utama RSUD Haulussy de­fi­nitif.

Persoalan penem­patan siapapun pe­ja­bat dalam lingku­ngan Pemda Malu­ku, merupakan ke­we­nangan penuh ke­pala daerah, DP­RD tidak akan me­ngintervensi, tetapi dalam hal kepenti­ngan masyarakat, DPRD juga dapat memberikan catatan untuk menjadi pertimbangan kepala daerah.

Demikian diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (7/3) merespon jabatan direktur yang masih dijabat oleh pelaksana tugas Zulkarnain yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Maluku.

Kata Rumra, penetapan seorang pejabat pada instansi seperti RSUD Haulussy, harus melihat substansi tugas. Artinya ketika kepala dinas merangkap jabatan sebagai Plt direktur, maka akan menambah beban kerja, sebab dinas memiliki tanggung mengkoordinasikan pelayanan kesehatan di seluruh Maluku dan ini cukup berat.

“RSUD Haulussy ini kan jabatan teknis dan memang Panja hari ini akan mengeluarkan rekomendasi, dalam rangka penyegaran, termasuk direktur juga harus definitif,” tandas Rumra.

Baca Juga: Lantik Wakil, Ketua PN Dobo Dimutasi 

Rumra mengatakan, Kepala Dinas Kesehatan harus fokus untuk menjalankan tugas. Sebab siapapun ketika ditempatkan pada dua jabatan yang berbeda, maka sudah pasti akan sulit untuk itu harus dilihat secara baik. Agar tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, penempatan pejabat pada instansi-instansi yang penting juga harus dilihat secara serius, sebab jika tidak, maka visi dan misi Gubernur Maluku tidak dapat dieksekusi, sehingga akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sebagai ketua komisi kita mema­hami, tetapi kita juga berha­-rap orang-orang yang menempati jabatan itu harus memiliki kualitas dan kapabilitas yang dapat membaca cara pandang gubernur, sehingga mampu menerjemahkan visi dan misi kedalam program kerja,” ujar Rumra.

Rumra berharap, pihak BKD dan sekda dapat memberikan pertimbangan yang baik bagi kepala daerah, dalam menempatkan setiap pejabat pada jabatan-jaba­-tan penting dan strategis. (S-20)