AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku masih fokus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, ke­pada Siwalima, Jumat (30/10). “Pe­nyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, pemerik­saan saksi-saksi untuk mengumpul­kan alat bukti lainnya, sehingga ber­kas bisa segera dirampungkan. “Iku­ti saja proses penyidikan berlang­sung,” tandasnya.

Soal penetapan tersangka, Sapul­ette mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan. Penyidik belum masuk ke tahap penetapan tersangka.  “Kalau tersangkanya kita belum mau masuk ke situ,” ujarnya.

Pihak kejaksaan telah meminta BP­KP Maluku kembali melakukan audit kerugian negara dalam  kasus ini.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tawiri Tewaskan Pegawai Kantor Pos

Sebelumnya, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian nega­ra Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Ma­luku Utara.

Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt.

Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Ke­pala Seksi Pengadaan Lahan Kabu­paten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Ferry Tanaya mengajukan praper­adilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Ha­kim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan per­mohonan praperadilan dan meng­gugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat pe­rintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami.

“Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianali­sis,” kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).

Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. “Hari ini belum ada lagi pe­meriksaan saksi, setelah pemerik­saan dua saksi kemarin,” ujarnya.

Sapulette menjelaskan, pemerik­saan saksi merupakan pengemba­ngan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (S-49)