AMBON, Siwalimanews – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan netral jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember 2020 mendatang. Perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu Penjabat Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Melkias M Lohy mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD untuk tetap menjaga sikap netralitas selama proses pilkada.

“Dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2020 ini, saya mengingatkan segenap ASN Kabupaten MBD untuk bersikap netral. Netralitas sangat diperlukan demi terwujudnya iklim yang kondusif  pada semua jajaran birokrasi  mulai dari tingkat kecamatan hingga RT/RW,” ujar Lohy dalam apel bersama yang dilakukan, Selasa (28/10).

Menurutnya, ASN harus mempunyai paradigma baru yang berhubungan dengan profesional, netral dan fokus dalam bekerja serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten MBD termasuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Lohy menjelaskan himbauan agar ASN bersikap netral telah sesuai dengan  pesan Presiden RI Joko Widodo  yang pada intinya menegaskan jika ASN harus mampu menjaga netralitas organisasi,  menempatkan pelayanan masyarakat diatas kepentingan pribadi, organisasi dan golongan.

ASN, kata Lohy  harus terus memperbaiki diri  dengan meninggalkan cara-cara rutin dan memperkuat semangat debirokratisasi, memanfaatkan kemajuan iptek untuk menciptakan layanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel  serta jangan berhenti berinovasi.

Baca Juga: ASN Masuk Masa Pensiun Diapresiasi

Sambungnya, Netralitas ASN merupakan suatu keharusan dan tidak diperkenankan  terlibat dalam ranah perpolitikan, agar dalam memberikan pelayan kepada masyarakat  tidak diskrimintaif melainkan harus bersifat independen.

“Pegawai ASN dilarang  untuk mengadakan kegiatan yang mengarah  oada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu sebelum, selama dan sesudah  masa kampanye seperti melakukan pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan keputu-san bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, ketua KASN dan Bawaslu tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. (S-50)