AMBON, Siwalimanews – Setalah dua tahun lebih tidak tun­tas, Kepala Kejaksaan Ne­geri Buru yang baru, M Hasan Pakaja didesak menyelesaikan kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp9 miliar lebih

Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara ber­gilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ  hingga kini belum tuntas alias mandek.

Walau telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat  dan belum mampu ditingkatkan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi-saksi baru serta masih me­nunggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Menanggapi hal ini, praktisi hu­kum Nelson Sianresy menya­yangkan ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Buru yang hingga kini belum mampu menuntaskan, kasus korupsi MTQ ke- 27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/3) Sianresy men­jelaskan, seharusnya kasus tin­dak pidana korupsi mark up dana MTQ yang merugikan negara Rp 9 miliar ini sudah harus dituntaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, sebab penyitaan bukti-bukti adanya tindak pidana tetapi hingga Kejari sebelumnya dimutasi pun kasus ini tidak tuntas.

Baca Juga: Tiga Jadi Tersangka

Atas kondisi ini, Kejaksaan Negeri Buru yang baru memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas di Pengadilan, sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Buru.

“Tidak ada pilihan lain Kejari Buru yang baru harus menuntaskan kasus ini sebab kalau tidak ini jadi prese­den buru bagi kinerja Kajari Buru,” ujar Sianresy.

Menurutnya, Kejari Buru yang baru harus berani untuk membuka kembali kasus tersebut dan melihat seluruh alat bukti yang telah ditemu­kan boleh Kajari sebelumnya guna dilengkapi agar secepatnya kasus ini dapat dibawah ke pengadilan dan tuntas.

Artinya, reportase dan kinerja Ke­jari Buru yang baru akan diperta­ruhkan jika kemudian tidak dapat menuntaskan kasus korupsi dana MTQ yang sudah menjadi pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh Kajari sebelumnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Paris Laturake juga mendesak Kajari Buru yang baru untuk segera menuntaskan kasus korupsi mark up dana MTQ Buru Selatan yang telah mandek sejak 2019 ini.

“Memang wajib hukumnya bagi Kejari Buru yang baru untuk tuntas­kan kasus ini karena sudah dua tahun lebih kasus ini nganggur di Kejaksaan Negeri Buru,” tegasnya.

Dijelaskan, keseriusan dari Kajari yang baru sangat diperlukan guna memastikan kasus ini tuntas disele­saikan, sebab jika tidak maka terjadi mutasi kembali kasus ini tidak kun­jung tuntas dan  masalah ini meru­sakkan nama baik Kejari Buru.

Korupsi MTQ Mandek

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi dimutasi. Dia dipromosikan sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembi­na­an Kejaksaan Agung.  Ia akan me­ngemban tugas sebagai Atase Hu­kum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi ber­kedudukan di Riyadh.

Penganti Muhtadi M Hasan Pa­kaja yang saat ini Koordinator pada Kejati Gorontalo. Kepergian Muh­tadi meninggalkan pekerjaan rumah kasus TPK Dana MTQ Tingkat Pro­vinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih

Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ  hingga kini belum tuntas alias mandek.

Walau  telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat  dan belum mampu ditingkat­kan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi – saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian ke­uangan negara oleh BPKP Per­wakilan Maluku.

Kajari Buru, Muhtadi yang akan mengakhiri masa jabatan, Jumat (25/2) lalu menyampaikan kinerjanya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan  TPK apa saja yang men­jadi PR yang belum tersele­saikan.

“PR yang masih tertunda, tungga­kan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.

Dijelaskan,  untuk kasus TPK dana MTQ  ini terakhir tanggal 12 Februari  jaksa melakukan pemeriksaan terha­dap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.

Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digan­deng oleh tiga tersangka penyalah­gunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.

“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.

Yang masih  kurang, lanjut Muh­tadi,  adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diha­rapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujar­nya. (S-20)