AMBON, Siwalimanews – Kejari Maluku Barat Daya (MBD) didesak untuk segera mengusut kasus dugaan dugaan korupsi alo­kasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Batumiau, Keca­matan Pulau Leti Kabupaten MBD, yang telah dilaporkan sejak Mei 2020 lalu.

“Kami desak Kejari untuk segera mengusut dugaan ADD dan DD di Desa Batumiau, Kecamatan Pulau Leti, karena sudah satu tahun lebih kasus ini dilaporkan namun tak ada progress,” desak Salah satu pelapor, Chrisyanto Raturomon, kepada Si­wa­lima, melalui telepon selulernya, Minggu (27/6).

Ia meminta agar jaksa tidak dis­kriminasi dan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten MBD khususnya dalam penanganan korupsi ADD-DD.

“Kami minta haksa tidak diskri­minasi dan tebang pilih, yang nama­nya laporan yang telah disampaikan itu harus diusut bukan sebaliknya didiamkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu tahun lebih kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Batumiau, Keca­matan Pulau Leti Kabupaten MBD dilaporkan ke Kejari setempat na­mun hingga kini tak diusut.

Baca Juga: Dosen FISIP Unpatti Aniaya Mahasiswa Hingga Babak Belur

Kasus dugaan korupsi ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 ini telah dilaporkan ke Kejari MBD sejak 27 Mei 2020 lalu oleh tokoh pemuda setempat melalui surat yang ditanda­tangani oleh Chris­yanto Raturomon dan Ignatius Da­dy, dengan tembusan kepada Men­teri PDTT, KPK, Kejati Maluku, Polres MBD, Bupati MBD, Ketua DPRD MBD, dan kepala Inspektorat setempat namun sampai saat ini tidak ada progress dari laporan tersebut.

Salah satu pelapor, Chrisyanto Raturomon mengaku kecewa dengan kinerja Kejari MBD yang hingga kini tidak ada langkah-langkah hukum me­nindaklanjuti laporan yang disampai­kan oleh pihaknya, padahal begitu ba­nyak penyimpangan yang terjadi da­lam pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, yang diduga turut merugikan negara miliaran rupiah.

“Ada apa dengan Kejari MBD se­hingga laporan kami tidak digu­bris padahal dalam laporan kami begitu jelas, bahkan telah dirincikan  item-item dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 di Desa Ba­tu­miau,” tandas Raturomon, ketika men­datangi redaksi Siwalima, ke­marin.

Ia mengaku, berulangkali menghu­bungi Kasi Intel Kejari MBD, Richard Lawalata, namun tidak membe­rikan alasan yang rasional.

“Ketika kami mempertanyakan laporan kami ke Kasi Intel, beliau menjawab bahwa sementara proses Pilkada sehingga kasus-kasus ko­rupsi tak boleh diusut,” ujarnya.

Ia meminta Kajati Maluku, Rorogo Zega mengevaluasi bawahannya di jajaran Kejari MBD karena diduga berkonspirasi bersama jajaran Pe­merintah Desa Batumiau untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami minta ada langkah dan sikap tegas yang dilakukan Kajati untuk mempertanyakan laporan kami, bila perlu mengevaluasi kinerja mereka di Kejari MBD,” pintanya.

Untuk diketahui, dalam laporan yang disampaikan ke Kejari MBD menyebutkan 30 item penyimpangan penggunaan dana ADD-DD tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yang diduga merugikan negara diantara­nya, penggelembungan harga pada kegiatan pembinaan pemuda dan olah raga tahun 2018, belanja kos­tum olahraga dan bola kakisebesar Rp 7 juta yang diduga harganya di­markup pada kwitansi, penggelem­bungan harga material pada pem­bangunan jalan desa tahun 2017 senilai 135.600.000, pengangkatan operator desa fiktif yang berdampak pada pembayaran gaji dan SPPD, penggelembungan harga pada kegiatan operasional kantor desa tahun 2017 sebesar Rp 2.300.000, fiktifnya setoran pajak PPN/PPh tahun 2016 sampai 2019 senilai pu­luhan juta yang tak bisa diper­tang­gungjawabkan, dugaan pemalsuan tandatangan  pada slip gaji  Kaur Pembangunan atas nama Philipus Dady sejak tahun 2019-April 2020 yang tidak jelas peruntukannya dan penyimpangan lain sebagainya.

Kasi Intel Kehati MBD, Richard Lawalata yang dikonfirmasi Siwa­lima, melalui telepon selulernya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim melalui WharsApp juga tak direspons. (S-16)