AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Malu­ku mengambil langkah cepat menyikapi dite­tap­kannya lima orang komisioner KPU Kepu­lauan Aru sebagai ter­sangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi pe­nyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepu­lauan Aru Tahun 2020.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Ku­bangun mengatakan, setelah pihaknya men­dapatkan Surat Pem­beritahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru atas ditetapkannya MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang men­jabat sebagai ketua dan anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 maka, pihaknya sangat menghormati sungguh dan menjunjung tinggi proses hukum serta  tidak akan me­ngintervensi proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.

Karena itu, KPU Maluku telah berkoordinasi dengan Kapolda Ma­luku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggara pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik, aman dan lancar.

“Kami juga meminta subyek hukum perkara tersebut yang saat ini menjabat sebagai ketua, anggota serta sekretaris untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip-prinsip hukum yakni, equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dan presumption of innocence (praduga tak ber­salah),” tegas Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Minggu (26/3).

Dijelaskan, sesuai Undang-un­dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 39 menye­butkan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diberhen­tikan sementara karena, satu, men­jadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Ditangkap, Kapolda Minta Pemerkosa IRT Dihukum Berat

Dua, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3).

“Bahwa Norma Hukum Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota Pasal 128 Ayat (1): Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diberhentikan sementara karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3). Ayat (2) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan se­bagai Anggota KPU, KPU Pro­vinsi, dan KPU kabupaten/kota,” jelasnya.

Kemudian ayat (3): Dalam hal ang­gota KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota dinyatakan tidak ber­salah dan tidak terbukti mela­kukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan peng­adilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan: Pre­siden untuk anggota KPU; KPU un­tuk anggota KPU provinsi; dan KPU untuk anggota KPU kabupaten/kota.

Selain itu, kata Kubangun, KPU Provinsi akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPU RI sebagai regulator, ber­kaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengang­kat, membina dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota dan anggota PPLN.

“KPU Provinsi Maluku saat ini melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal terhadap perkara ini agar tidak berdampak pada pelaksanaan tahapan penyele­nggaraan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini akan memasuki tahapan verifikasi faktual kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan daftar pemilih semen­tara (DPS) daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan daftar pemilih tetap (DPT), pengajuan daftar calon sementara (DCS) hing­ga daftar calon tetap (DCT) dan Ta­hapan krusial lainnya,” terangnya.

Menurut Kubangun, KPU Pro­vinsi Maluku sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas perkara ini yang mempengaruhi proses pelak­sanaan tahapan penyelenggaraan pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten Kepu­lauan Aru diantaranya menyeleng­garakan, mengkoordinasikan, meng­en­dalikan seluruh tahapan di wilayah kerjanya.

“KPU Provinsi Maluku meng­ingat­kan kepada jajarannya agar perkara ini menjadi pembelajaran penting berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pil­kada, agar senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas,” tegasnya

Sementara itu, Plt Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Sukma Holle mengatakan,  untuk tersangka lain­nya yakni Sekretaris KPU Kabu­paten Kepulauan Aru, yang ber­status sebagai ASN maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, ada mekanisme pember­hentian dimana PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural atau ditahan karena menjadi tersangka,” jelasnya.

Sementara untuk pemecatan se­cara tidak hormat, tambah Holle, dian­taranya melakukan penyele­wengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Re­publik Indonesia Tahun 1945, dihu­kum penjara atau kurungan ber­dasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,atau dihukum penjara berdasarkan putu­san pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Turut hadir Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Hanafi Renwarin dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Khalil Toanotak.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah ko­misioner KPU.

Selain semua komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat, setelah me­lakukan penyidikan secara menda­lam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.

Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Sedangkan sekertaris KPU yaitu, AR. Dari hasil penelusuran Siwa­lima, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah tersangka MAK yang dipanggil untuk meng­hadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Kasat Res­krim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Si­walima membenarkan telah dite­tapkan tersangka.

Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku. Namun dirinya belum mau mem­berikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, termasuk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.

Sementara itu dari hasil pene­lusuran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaituKetua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muha­mad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Se­dang­kan sekertaris yaitu, Agustinus Ruhulessin.

Untuk diketahui, kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020 tidak diba­yarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji dibayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.

Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dila­kukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat peng­geledahan yang dikeluarkan Peng­adilan Negeri Dobo.

Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpa­ngan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.

Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama, anggaran hibah untuk pe­laksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000.000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.

Selanjutnya, pada APBD Peru­bahan 2020 sebesar Rp24.000.000. 000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;

Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, benda­hara, kasu­bag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komisoner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan ka­sus tersebut;

Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komi­soner dan 1 kabag yang sudah dipa­ng­gil akan tetapi sampai dengan seka­rang belum dikonfirmasi oleh BPK.

Keempat, Polres Aru menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini. (S-08)