AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis 5 tahun penjara bagi terdakwa Abdul Muthalib Ohorella, atas kepemilikan satu paket sabu-sabu.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang,” kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat membacakan putusannya, Selasa (5/9)

Terdakwa Ohorella  juga dihukum membayar denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut Hakim juga terlebih dahulu melihat hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa karena karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan karena bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Rumthe Tetap Dipenjara 2 Tahun

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa di hukum 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Naftali Hatulely menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Secara terpisah, Naftali Hatulely selaku PH terdakwa mengatakan telah menggiring perbuatannya pada pasal 127 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saya tidak tidak menyertakan surat edaran Mahkamah Agung tahun 2017 tentang jumlah barang bukti sedikit,” ujarnya. (S-26)