AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Salahutu berhasil mengamankan ku­rang lebih 455 liter minuman keras tradisional jenis sopi.

Ratusan liter sopi tersebut diamankan dalam razia miras yang dipusatkan di pelabu­han Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabu­pa­ten Maluku Tengah pada Minggu (7/5) kemarin.

Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Salahutu Iptu W Ismail itu, polisi menyasar sejumlah bus penumpang lintas seram. Hasilnya miras tersebut ditemukan di mobil penumpang bernomor polisi  DE 7019 GU.

“Dalam kegiatan tersebut ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis Sopi dalam kemasan karung sebanyak 13 karung dengan jumlah kurang lebih 455 liter, yang diangkut mengguna­kan mobil penumpang dari Seram menuju ke Ambon dengan nomor pol DE 7019 GU,” jelas Kasi Humas Pol­resta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (8/5).

Sopi yang diketahui milik sejum­lah warga di Allang Asaude ini ke­mudian diamankan ke Mako Polsek Salahutu untuk dilakukan pemus­nahan.

Baca Juga: Jaksa Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Kasus Inamosol

“Maksud dan tujuan dilaksana­kan­nya razia miras tersebut untuk mengantisipasi meningkatnya pe­nya­kit masyarakat di wilayah hukum Polsek Salahutu maupun Kota Ambon, sekaligus memperkecil ruang ge­rak bagi para pemakai barang-ba­rang tersebut, dan untuk saat ini ba­rang bukti sudah diamankan un­tuk dimusnahkan,”tandasnya. (S-10)