AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh penjabat raja Negeri Suli, Habel Suitela.

Kasus dugaan penyalahgunaan DD ini sendiri telah dilaporkan  warga sejak tanggal 18 Januari 2020 lalu di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Dan telah ditindaklanjut dengan pemeriksaan terhadap Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Suli, Habel Suitela serta Sekretaris Negeri, Simon Puttinela di ruang penyidik tindak pidana korupsi, Ditreskrumsus Polda Maluku, Selasa  (17/3).

Penjabat Raja Negeri Suli, Habel Suitela, diduga telah melakukan penyelagunaan anggaran DD tahun 2018 lalu sebesar Rp. 900 juta.

Ketua Perkumpulan Jujaro Mungare, Natel Lainsamputty dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (19/3) memberikan apresiasi kepada aparat kepolian dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami sebagai masyarakat mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Maluku yang sudah menindaklanjuti laporan masyarakat Negeri Suli. Kami berharap krimsus dapat bekerja dengan cepat dengan tetap bekerja secara profesional dan tetap men­-jaga indepedensi sebagai aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan menuntaskan kasus ini,” kata Lainsamputty.

Baca Juga: Cabuli Tiga Bocah, Patty Dihukum 5 Tahun Bui

Ia mengaku, telah melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada pihak penyidik, ternyata  Habel Suitela selaku Pen­-jabat Kepala Pemerintah Negeri Suli dan Simon Puttinela sebagai Sekre­taris Negeri Suli telah diperiksa.

“Keterangan dari penyidik, bahwa Selasa (17/3) Maret, sekitar Pukul 09.00-15.00 WIT atau 7 jam,” terang Lainsamputty.

Lainsamputty juga membenarkan laporan pengaduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak terkait.

Buktinya, kata Lainsamputty penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat tinggi Negeri Suli.

“Kami masyarakat akan terus mengawal proses koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian maupun juga koodinasi antara polisi dengan APIP pada Kabupaten Maluku Tengah, karena audit kerugian negara dugaan korupsi DD Negeri Suli dilakukan APIP,” katanya.

Ia juga meminta kepada APIP Kabupaten Maluku Tengah dapat berkerja secara propesional dan menjaga indepedensi lembaganya.

Dan sudah menjadi rahasia umum bagaimana kedudukan APIP yang berada di bawah bayang-bayang kepala daerah dan hal ini bisa saja diintervensi oleh peme­rintah Kabupaten Maluku Tengah. “Jadi keadilan harus ditegakan olehnya aparat APIP kami berharap preofesional dan kami akan terus mengawal proses ini sampai akhir,” tandasnya. (S-39)