Saksi Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu Kembali Digarap
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejari Ambon memeriksa dua orang supir Toko Nurlia-Wayame sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 2 miliar, Senin (16/9).
Mereka yang diperiksa adalah Mohtar dan Ayuba. Keduanya diperiksa pukul 10.00 hingga 14.00 WIT oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Wahyudi Kareba.
Dalam pemeriksaan berlangsung empat jam itu, kedua saksi dicecar puluhan pertanyaan seputar tugas keduanya mengantar barang belanjaan dari Toko Nurlia ke rumah Kepsek, Sobo Makatita dan ke SMPN 8 Leihitu.
“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto saat dikonfirmasi wartawan.
Selain kedua supir, penyidik masih mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. “Masih akan dilakukan pemeriksaan saksi lainnya,” ujar Sunoto.
Baca Juga: Lesbi Dituntut 7 Tahun PenjaraKadis Diperiksa
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal sebelumnya diperiksa penyidik sebagai saksi pada, Senin (5/8).
Selain Askam Tuasikal, dua anaknya buahnya bernisial J.U dan O.N serta guru SMPN 8 Leihitu, SM juga turut diperiksa.
Mereka diperiksa pukul 10.00 hingga 16.00 WIT di ruang Pidsus Kejari Ambon. Dalam pemeriksaan itu, para saksi dicecar masing-masing kurang lebih 16 pertanyaan oleh jaksa penyidik Wahyudi Kareba dan Vitalis. Teturan.
Askam bersama stafnya JU diperiksa oleh Kasi Pidsus Wahyudi Kareba. Sedangkan guru SMPN 8 Leihitu, S.M dan satu lagi staf Askam, O.N diperiksa oleh jaksa Vitalis Teturan.
“Jadi tadi ada pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sunoto, kepada Siwalima.
Sebelumnya lima orang guru honorer SMPN 8 Leihitu diperiksa penyidik, Kamis (1/8) sebagai saksi. Mereka yang diperiksa berinisial JU, SI, KS, AG dan RH. Lima guru honorer ini diperiksa jaksa penyidik, Hendrik Sikteubun dan Siti Darniati.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, sejak pukul 10.00-13.00 WIT itu, mereka dicecar masing-masing sebanyak 23 pertanyaan, seputar insentif yang diterima selama mengajar di sekolah tersebut.
Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan. (S-49)
Tinggalkan Balasan