AMBON, Siwalimanews – JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw menuntut terdakwa cabuli anak dibawah umur dengan  pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan tertutup yang diketuai Hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1).

Dalam pertimbangan JPU yang menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah, juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yaitu; hal-hal yang memberatkan dimana akibat perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan trauma.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, JPU menyatakan terdakwa Muhammad April Sapawi bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Akademisi Minta Manajemen RS Haulussy Bantu Jaksa Bongkar Korupsi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ungkap JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/ pledoi terdakwa. (S-26)