AMBON, Siwalimanews – Kendatipun terdakwa, Richard Eduard Pormes alias Kempa (40), melalui penasehat hukumnya Alfred Tutupary meminta keringan hukuman 10 tahun penjara dari majelis hakim, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Maluku Awaludin tetap pada tuntutannya itu.

Menurut Tutupary dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (29/8) tuntutan JPU itu terlalu berat bagi kliennya. Hal ini disebabkan karena selama persidangan, terdakwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap kooperatif, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat meringankan hukuman klien kami,” pintanya.

Atas permintaan penasehat hukum terdakwa itu, ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi, Amaye Yambeypdi dan R. A Didi Ismiatun sebagai hakim anggota ketika meminta tanggapan dari JPU.

JPU kepada majelis hakim mengatakan, tetap pada tuntutan dengan menutut terdakwa 10 tahun penjara.

Baca Juga: Lagi, Pejabat Bursel Dicecar Korupsi Dana MTQ

Usai mendengar pembacaan pembelaan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Kamis (3/8) dengan agenda putusan.

Dituntut 10 Tahun

Terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Nita Tehuayo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/8).

Pria 40 tahun yang bermukim di Jln. Nn Saar Sopacua Rt 006/Rw 005, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Sirimau ini, terbukti bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaiaman diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar dendar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 14 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Jalan Diponogoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Ambon tepatnya di ruang lobby Hotel Amaris.

Awalnya anggota Dirnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, polisi kemudian menyuruh informan untuk memasan Narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa.

Informan kemudian menghubungi terdakwa dan terdakwa akhirnya bersedia menjual kepada informan, kemudian terdakwa mengajak informan untuk bertemu di lobby Hotel Amaris. Setelah bertemu dan tengah melakukan transaksi, polisi langsung bergerak cepat mengamankan terdakwa.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan dalam dos rokok Dji Sam Soe warnah hitam yang dikemas dalam plastik bening.

Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dulu menangkap rekannya,  Hayke Latupeirissa. Dari hasil penangkapan itu rekan terdakw Hayke menjelaskan ke polisi bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari terdakwa karena terdakwa merupakan perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Ditangkap Pesta Sabu

Bukannya kapok atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara yang diberikan JPU pada persidangan yang digelar, Kamis (22/8), terdakwa Richard Eduard Pormes alias Kempa kembali ditangkap petugas Lapas saat sedang berpesta sabu-sabu di sel tahanan A3 Lapas Klas II A Ambon, Senin (26/8).

Kepala Lapas Klas II A Ambon, La Samsuddin kepada Siwalima menuturkan, Richard Eduard Pormes alias Kempa, yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotika kembali ditangkap petugas Lapas, karena sedang berpesta sabu-sabu.

“Benar pelaku atas nama Richrd Pormes ditangkap petugas Lapas. Setelah ditangkap yang bersangkutan langsung kami serahkan penanganannya kepada penyidik Polres Ambon,” terangnya kepada Siwalima via telepon selulernya.

Ia menjelaskan, pelaku Richard Eduard Pormes bukan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Namun sabu-sabu tersebut diduga didapatkan, setelah Pormes yang kini berstatus terdakwa selesai menjalani sidang tuntutan.

“Jadi pelau keluar sidang pada Kamis, (22/8) pekan kemarin. Diduga barangnya itu didapatkan dari temannya di Pengadilan. Jadi, dia pelaku itu juga sementara sidang perkara yang sama, yakni Narkotika. Untuk sementara BB yang dipakai pelaku itu Narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.(S-49)