AMBON, Siwalimanews – Sepanjang tahun 2020, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menyita dan memusnahkan lebih dari 11 ton minuman keras yang didominasi minuman tradisional jenis sopi.

Penyitaan yang dilakukan merupakan hasil operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Ambon sejak bulan Januari hingga akhir bulan Desember 2020.

“Sepanjang tahun 2020 ini terdapat 11.017 liter yang berhasil disita, 10.817 liter diantaranya sudah dimusnahkan, sementara 200 liter lainnya akan dimusnahkan di lapangan CHR Tahapary tantui,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang melalui Kabag Ops Kompol Syahrul Awab dalam konfrensi pers akhir tahun di Mapolresta Ambon Kamis (31/12).

Untuk rata rata ganguan kamtibmas, tindak pidana serta kecelakaan yang terjadi di Kota Ambon dipicu oleh miras. Untuk itu miras menjadi salah satu sasaran Polresta guna menekan ganguan Kamtibmas tersebut melalui, rasia dan penyitaan hingga pemusnahan.

Selain miras, dalam tahun 2020 Satnarkoba Polresta Pulau Ambon juga mengungkap 40 kasus narkoba, dimana 38 diantaranya sudah dilakukan penyerahan tahap II, sementara dua lainnya menunggu P-21 dari Kejari Ambon.

Baca Juga: 50 Personel Polresta Ambon Berangkat ke Aru Back Up Pilkada

“Rata rata seluruh kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba telah diselesaikan, tinggal 2 kasus yang sementara berproses dan sampai pada tahap I di Kajari, angka ini menunjukan adanya penurunan kasus  sebesar 17 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 48 kasus,”pungkasnya. (S-45)