AMBON, Siwalimanews – Hasil penyidikan Polres Seram Bagian Barat (SBB) terungkap, kalau Jemi Leupun alias JL, pegawai Lapas Kelas IIB Piru adalah seorang pengedar sabu.  Sedangkan Bri­gadir Victor Alfons, anggota Polres SBB hanya sebagai pemakai.

Brigadir Alfons dan JL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Masih proses pidananya. Kita proses tuntas. Bersama dengan pe­­gawai lapas piru itu. Nah ang­gota saya pemakai,” tandas Ka­polres SBB AKBP Agus Setiawan yang dikonfirmasi Siwalima, di Swisbell  Hotel Ambon, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan konflik sosial di Provinsi Malu­ku, Kamis (29/8).

Setiawan menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam penanga­nan kasus narkoba. Brigadir Alfons akan tindak ditegas.

“Proses semua. Yang oknum JL itu sebagai pengedar. Masih kita kembangkan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Wagub Tolak Komentar

Ditanya soal kemungkinan ter­sangka lain, Setiawan mengatakan, pengembangan penyidikan masih dilakukan.

Disinggung soal informasi, kalau Brigadir Alfons juga pernah mela­kukan pelanggaran saat bertugas di Polres Buru, Setiawan enggan ber­komentar. Ia hanya menegaskan, Brigadir Alfons saat ini adalah ang­gota Polres SBB dan sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukung Proses Hukum

Kepala Kantor Wilayah  Kemente­rian Hukum dan HAM Provinsi Ma­luku, Andi Nurka mendukung proses hukum terhadap  anak buahnya, Jemi Leupun alias JL dalam kasus narkoba.

“Kita mendukung proses hukum yang sementara dilakukan polisi sambil menunggu dari kepolisian sampai dimana prosesnya, karena sekarang sekarang ini dia telah dita­han dan dititipkan di Lapas Piru selama 20 hari,” kata Nurka, kepada war­tawan, di Kantor Kanwil Kemen­kumham Pro­vinsi Maluku, Kamis (29/8).

Dijelaskan, pihaknya sudah me­nge­­luarkan surat perintah pember­hen­tian sementara terhadap JL dan gaji­nya dibayar hanya 75 persen.

“Jika nanti proses hukumnya su­dah inkrah dan jika keputusannya melebihi ketentuan administrasi ke­pegawaian dengan ancaman huku­mannya diatas empat tahun maka sanksinya bisa dipecat, tetapi kalau masih bisa dilakukan pembinaan, ya akan kita diberikan pembinaan,” ujarnya.

Nurka menambahkan, sudah direncanakan di tahun 2020 jika anggarannya diberikan maka akan dilakukan pemeriksaan urine bagi seluruh pegawai di lingkup Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku.

“Itu memang kita programkan, tinggal persoalan sekarang kita ajukan ke pusat apakah dana kita tersedia atau tidak, yang awalnya kita sudah pernah lakukan untuk warga binaan, tetapi sekarang bagi para pegawai kalau dimungkinkan dananya turun tahun 2020 ini,” katanya.

Diciduk

Seperti diberitakan, oknum ang­gota Polres SBB, Brigadir Victor Al­fons diciduk karena terlibat kasus narkoba.

Dia diciduk sehari setelah rekan­nya Jemi Leupun alias JL, pegawai Lapas Kelas IIB Piru ditangkap pada Rabu (21/8) sekitar pukul 19.00 WIT di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, dengan barang bukti satu paket sabu.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima Selasa (27/8) menyebutan, JL bertolak dari Piru, ibukota Kabupa­ten SBB untuk mengambil paket sabu di salah satu warga di Kairatu, atas suruhan Brigadir Victor Alfons.

Setelah mengambil paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukan dalam bungkusan rokok sampoerna itu, JL langsung ditangkap anggota Polres SBB. Uang Rp 500 ribu peca­han Rp 50.000  juga disita.

“Uangnya milik oknum anggota Polisi. Dia meminta kepada JL untuk mengambil barang haram tersebut. JL diberi upah Rp 50.000. Namun kemudian ditangkap oleh anggota Polres di Kairatu,” kata sumber itu.

Setelah JL ditangkap dan diintero­gasi, dia muka mulut dan mengaku, kalau paket sabu itu pesanan Bri­gadir Victor Alfons. Atas perintah Ka­polres SBB, AKBP Agus Setia­wan, Victor langsung diamankan.

“Kapolres perintahkan usut dan yang bersangkutan sudah ditahan. Keduanya ini merupakan teman lama yang sama-sama pernah ditugaskan di Buru dan dimutasikan karena bermasalah. Ternyata di SBB, keduanya berulah lagi,” ujar sumber itu lagi. (S-27/S-16)