AMBON, Siwalimanews – Setelah Satreskrim Polres SBB melimpahkan berkas dugaan ko­rupsi ADD Buano Utara ke pihak Kejaksaan Negeri SBB atau tahap I, kini jaksa penuntut umum tengah menyelidikinya.

Kejaksaan Negeri SBB mulai meneliti berkas dugaan korupsi ADD Buano Utara Kecamatan Waisala Kabupaten SBB, yang menjerat dua tersangka masing masing Kades Abd Kalam Hiti­mala dan perangkatnya berinisial UT.

Berkas kedua oknum yang paling bertanggungjawab dalam pe­nyalahgunaan anggaran tersebut mulai diteliti setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres SBB melakukan pelimpahan berkas tahap I beberapa waktu yang lalu.

“Berkasnya sudah terima JPU dari penyidik Satreskrim Polres SBB, selanjutnya dalam waktu 14 hari kedepan, JPU akan meneliti berkas tersebut,” kata Kasi Pid­sus Kejari SBB, Junita Sahetapy Selasa (7/9).

Dikatakan, jaksa akan memper­cepat pemeriksaan berkas untuk melihat apakah ada kekurangan yang harus dilengkapi ataukah ber­kas sudah lengkap untuk kemudian dilakukan tahap II selanjutnya menuju dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan persidangan.

Baca Juga: Buronan Korupsi Taman Kota Saumlaki Ditangkap

“Proses sementara berjalan, se­moga secepatnya berkas ini dilimpah ke pengadilan untuk naik sidang,” harap Sahetapy.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini setelah puluhan pemuda Desa Buano Utara yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Hena Puan (APHP) melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati dan Kejari SBB.

Kedatangan puluhan pemuda ini untuk meminta agar Kejari SBB memproses hukum Kepala Desa Buano Utara Abd Kalam Hitimala. Selain meminta Kejari SBB untuk menetapkan Hitimala sebagai ter­sangka, demonstran juga minta almarhum Bupati Moh Yasin Payapo kala itu untuk segera menonaktifkan Kades, sebab Hitimala telah melaku­kan praktek korupsi dalam pengelo­laan ADD dan DD dari tahun 2015-2019.

Aksi yang dilakukan Hitimala telah melampaui batas yang mema­kan uang rakyat, sehingga membuat masyarakat Buano Utara menjadi menderita hingga saat ini.

Usai melakukan orasi para pende­mo kemudian diterima oleh Bupati.

Dihadapan bupati para para pen­demo membacakan tuntutan mereka. Ali Lukaraja selaku korlap aksi menegaskan, Kades Buano Utara telah melakukan praktek korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD dari Tahun 2015 dan 2018 sebesar Rp 386. 011 457.25 dan di tahun 2019 sebesar Rp 1. 664. 872 109 66.

Untuk itu dirinya, meminta bupati segera menggantikan Kades Buano Utara serta meminta bupati segera menekan Kejari SBB untuk me­ngusut temuan penyalahgunaan ADD/DD tahun 2015-2019 sampai tuntas.

Kepada pendemo Bupati menga­ta­kan, masalah Kades Buano Utara masih dalam tahap penyelidikan oleh dinas terkait. “Berkas temuan dari Inspektorat telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu hasilnya,” ungkap Bupati.

Sementara untuk pemberhentian Kades Buano Utara, kata Bupati, ha­rus menunggu hasil dari kejaksaan. Jika pihak kejaksaan telah menetap­kannya sebagai tersangka, maka akan diambil langkah untuk pem­berhentian sekaligus dilanjutkan dengan proses hukum.

Pasca aksi tersebut penyilidikan dugaan korupsi ini di ambil alih unit Tipidkor Polres SBB. Dalam penyelidikanya penyidik menemukan adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat sebesar Rp. 1.452.991. 834. Penyidik selanjutnya menetapkan Kades Abd Kalam Hitimala dan perngkatnya berinisial UT sebagai tersangka.

Kedua keduannya dijerat pasal 2 dan pasal 3 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-45)